Polres Malang Kota Serahkan Barang Bukti Motor Kasus Curanmor pada Pemiliknya

Sabtu 02-08-2025,15:40 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Aris Setyoadji

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui Polsek Sukun berkomitmen menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.

Hal ini diwujudkan, dengan gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Mini Kidi--

Didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas  mengatakan, Polsek Sukun mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2021 warna hitam (N 5051 ABX). 

Motor tersebut, adalah milik Riyadi, warga Jl Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dan kini, unit  motor itu sudah dikembalikan ke pemiliknya. 

BACA JUGA:Polsekta Sukun Ungkap Curanmor Gunakan Magnet

“Matur nuwun Bu Kapolsek Sukun, motor saya yang sudah enam hari hilang, sekarang sudah kembali," terang Riyadi, sumringah penuh syukur, Jumat 01 Agustus 2025.

Kapolsek Sukun, Kompol Ryan berpesan bahwa masyarakat diharapkan lebih berhati-hati.

Jangan mudah percaya jika menemukan kejanggalan segera melapor ke petugas polisi terdekat.

Sebelumnya, kasus pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka berinisial BN alias Beni (33) warga Dusun Sanan, Puton Diwek, Kabupaten Jombang.

Kompol Riyan menjelaskan pencurian yang dilakukan BN ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal Lima Tahun.

BACA JUGA:Polsek Jabung Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

"BN melakukan pencurian karena terlilit hutang dan ia berbuat nekat mengambil motor Pak RYD (62) korban yang diparkir di depan rumahnya,” lanjut Kompol Ryan.

Saat itu, motor diparkir di teras rumah, modus BN dengan pinjam kunci motor ke anak korban. Namun setelah kunci ditangan, motor dibawa kabur.

Kategori :