SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan kepada Hairul Anam sebagai anggota dewan dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin (28/7). Ia menggantikan Bambang Eko Iswanto yang diberhentikan karena menjadi terpidana kasus narkotika.
Pengucapan sumpah jabatan dipandu Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin. Ia juga menyerahkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur secara simbolis serta menyematkan pin DPRD kepada Hairul Anam.
Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin menekankan pentingnya menjaga moralitas dan menjauhi narkoba bagi seluruh anggota legislatif. Siapa pun yang mengemban amanah rakyat tidak lengah terhadap godaan yang dapat mencoreng martabat lembaga.
“Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada anggota yang baru saja diambil sumpahnya, tetapi juga berlaku bagi semua anggota dewan. Cobaan bisa datang kapan saja jika kita tidak berhati-hati,” tegas Zainal.
BACA JUGA:Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar Narkotika, Sita 122 Gram Sabu dan 30 Ineks
BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Sumenep Kawal Percepatan Elektrifikasi di Pulau Masalembu
Terkait peran Hairul Anam dalam struktur internal dewan, Zainal menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan dalam penempatan di alat kelengkapan dewan (AKD). Kader PPP tersebut akan melanjutkan seluruh tugas yang sebelumnya diemban oleh Bambang, termasuk posisi dalam komisi.
Mini Kidi--
“Struktur komisi tidak mengalami perubahan. Saudara Hairul akan meneruskan posisi yang sebelumnya dijabat Mas Bambang, sesuai dengan aturan yang berlaku di DPRD,” tegas Zainal. (aan)