umrah expo

DPRD Sumenep Targetkan Raperda SKD Tuntas 2025, Warga Bisa Miliki Akses Layak Pelayanan Kesehatan

DPRD Sumenep Targetkan Raperda SKD Tuntas 2025,  Warga Bisa Miliki Akses Layak Pelayanan Kesehatan

Virzannida Busyro --

SUMENEP, MEMORANDUM.CO ID - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD). 

Raperda ini bertujuan memperkuat layanan kesehatan di daerah. Terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.

Pansus DPRD Sumenep saat ini tengah membahas raperda tersebut. Raperda ini disusun sebagai respons terhadap amanat regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.

Ketua Pansus Raperda SKD DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, mengatakan raperda ini dinilai sangat penting untuk memperjelas sistem dan tata kelola layanan kesehatan yang inklusif. Khususnya, bagi masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi kendala geografis dan akses pelayanan.

“Nantinya menjadi dasar hukum yang akan memperkuat pelayanan kesehatan,”kata Virzannida Busyro, Kamis (17/7). 

Masih lanjut dia, seperti keinginan bersama semua warga, termasuk di kepulauan, memiliki akses yang layak terhadap fasilitas kesehatan. Sebab, Raperda SKD akan mencakup berbagai aspek.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Sumenep Sahkan P-APBD 2025, Defisit Ditutupi dengan Penerimaan Pembiayaan

BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Sumenep Kawal Percepatan Elektrifikasi di Pulau Masalembu

Mulai dari peningkatan fasilitas, penataan sumber daya manusia kesehatan. Hingga, penyediaan layanan penunjang seperti ambulans laut dan rumah singgah bagi keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit.

Ia menambahkan, terdapat poin krusial yang akan diatur adalah pembiayaan bagi tenaga medis yang bertugas di ambulans laut. Biaya operasional dan transportasi mereka yang selama ini tidak ditanggung oleh BPJS, akan diperjuangkan agar bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.

Masih kata Virzannida Busyro ingin ada kepastian insentif bagi tenaga kesehatan yang mendampingi pasien, terutama di jalur laut. Mereka berhak mendapatkan fasilitas yang layak. 

Penyusunan regulasi ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum tutup tahun 2025. Dengan hadirnya Perda SKD, DPRD Sumenep berharap persoalan layanan kesehatan di kabupaten ini bisa ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Mini Kidi--

“Perda ini bisa menjadi solusi nyata bagi persoalan kesehatan di Sumenep. Sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat,” pungkas dia.(uri)

Sumber: