APBD Perubahan 2025 Surabaya Hadapi Defisit Rp 700 Miliar, Rencana Utang Rp 452 Miliar Disorot

Senin 28-07-2025,18:09 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pembahasan postur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Surabaya tahun 2025 menyoroti potensi defisit anggaran yang signifikan.

Dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPD), terungkap bahwa target pendapatan diperkirakan meleset hingga Rp 700 miliar.


Mini Kidi--

Anggota Banggar DPRD Surabaya yang juga Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, mengungkapkan bahwa dari target pendapatan yang semula ditetapkan sebesar Rp 12,3 triliun, TAPD memproyeksikan realisasinya hanya akan mencapai Rp 11,6 triliun.

"Dengan kondisi ini, bisa dipastikan kembali bahwa program dan kegiatan untuk warga kota Surabaya akan mengalami rasionalisasi, sebagaimana terjadi pada tahun 2024 di mana anggaran terasionalisasi sebesar Rp 1,3 triliun," ujar Aning.

Menurutnya, melesetnya target pendapatan secara ekstrem ini merupakan peristiwa berulang yang menuntut evaluasi serius terhadap perencanaan APBD oleh Pemerintah Kota Surabaya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Larangan Parkir Permanen di Tunjungan Demi Wajah Wisata Modern

"Perencanaan APBD harus betul-betul dievaluasi. Peristiwa mblesetnya pendapatan secara ekstrem ini kembali terulang di tahun 2025," tegasnya.

Aning menambahkan, meskipun pendapatan kota setiap tahunnya menunjukkan kenaikan sekitar Rp 1 triliun, peningkatan tersebut lebih banyak disebabkan oleh efisiensi dan pencegahan kebocoran, bukan dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan yang masif dari dinas-dinas penghasil.

"Ini harus jadi perhatian serius Pemkot. Belum ada upaya ekstrem dari dinas penghasil untuk menggenjot pendapatan," tambah Sekretaris Fraksi PKS ini.

BACA JUGA:Status KBS jadi Perumda, Pansus DPRD Surabaya Prioritaskan Kajian Tarif dan Nama Baru

Untuk menutupi defisit dan menguatkan kapasitas fiskal, Pemkot Surabaya berencana mengajukan pinjaman daerah ke Bank Jatim senilai Rp 452 miliar.

Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk sejumlah proyek infrastruktur, antara lain Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) Rp 42 Miliar, pelebaran Jalan Wiyung Rp 130,2 Miliar, saluran diversi Gunung Sari Rp 50,1 Miliar, penerangan Jalan Umum (PJU) Rp 50,2 Miliar, dan penanganan genangan Rp 179 Miliar.

BACA JUGA:Anggota DPRD Surabaya Ajak Gotong Royong Wujudkan Generasi Anak Hebat

Menyikapi rencana ini, Aning Rahmawati mengingatkan bahwa meskipun pinjaman daerah diperbolehkan menurut regulasi yang ada seperti UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 1 Tahun 2024, dan PP No. 12 Tahun 2019 terdapat sejumlah catatan krusial yang harus dipenuhi.

"DPRD sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, dan ada syarat-syarat penting yang tidak boleh diabaikan," jelasnya.

Syarat tersebut meliputi persetujuan DPRD melalui Perda, adanya studi kelayakan untuk setiap kegiatan yang dibiayai utang, perhitungan cermat terkait kemampuan bayar cicilan pokok dan bunga, serta masa pinjaman tidak melebihi masa jabatan Wali Kota.

Lebih lanjut, Aning menekankan agar pinjaman tersebut tidak mengganggu atau mengorbankan program-program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat kecil.

"Jangan sampai kemampuan bayar pemkot ke depan mengorbankan prioritas kebutuhan rakyat yang sudah diusulkan melalui Musrenbang, seperti program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni). Pinjaman harus untuk kebutuhan yang darurat dan produktif," tegasnya.

Ia juga menutup dengan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi antara eksekutif dan legislatif.

"DPRD dalam bab utang ini tidak bertupoksi sebagai perencana atau pelaksana. Perencanaan sekaligus usulan pembiayaan ini murni dari Pemkot, dan tugas kami adalah mengawasi serta memberikan persetujuan dengan pertimbangan matang," pungkasnya.

Kategori :