Operasi Senyap Satresnarkoba Polres Batu, Gagalkan Peredaran 50 Butir Ineks dan 16.400 Butir Pil Doble L

Jumat 25-07-2025,18:10 WIB
Reporter : Anik
Editor : Aris Setyoadji

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Batu melalui operasi dental oleh Satresnarkoba dipimpin langsung, Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam berhasil ungkap dan gagalkan peredaran narkotika jenis ineks di sebuah kamar kost di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Selain itu juga berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L milik warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.


Mini Kidi--

" Melalui operasi senyap ini, Petugas menangkap satu orang tersangka dengan inisial TS dan menyita barang bukti berupa 50 butir pil ineks berlogo "TMT" warna merah muda, earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan handphone." Kata Kasat ResNarkoba Polres Batu, Boby, Jumat 25 Juli 2025.

Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Batu Temukan Dugaan Beras Oplosan di Sejumlah Toko, Penjualan Dihentikan Sementara

"Jadi masyarakat sampaikan bahwa pada sebuah rumah tersebut sering digunakan transaksi narkoba, kemudian tim satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan dan observasi guna memastikan kebenaran informasi itu," paparnya.

Tidak butuh waktu lama kemudian, petugas melakukan penggerebekan, dan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tersebut.

"Maka kami berhasil amankan tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

BACA JUGA:Polres Batu Kawal Pawai Budaya Desa Giripuro

Ditempat terpisah,   Boby juga ungkap keberhasilan, Satresnarkoba Polres Batu juga membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan okerbaya Jenis pil double L.

"Berhasil amankan 2 orang tersangka yang berinisial NA dan JK yang semuanya warga Giripurno Kota Batu," imbuhnya.

Keduannya,   diamankan di sebuah kamar rumah kos-kosan yang dihuni oleh para tersangka.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti antara lain 16.400 Pil Doble L, Handphone Merk Infinix Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam dan sebuah Tas Kecil Warna Hitam Biru." Tegasnya.

Kronologis penangkapan Boby ungkapkan, bermula dari informasi masyarakat, jika di sebuah rumah kos tersebut sering digunakan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Warga Giripurno Bernapas Lega, Polres Batu Beri Kelonggaran Aturan Karnaval

"Hasil observasi tim satresnarkoba Polres Batu usai melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Dan akhirnya saat pelaku beraksi edarkan pil koplo lalu polisi berhasil mengamankan pelaku," paparnya.

Menurut Kasat Resnarkoba bahwa, modus operandi mereka para pelaku adalah pengedar, dan telah dilakukan gelar perkara serta disimpulkan mereka aktif mengkonsumsi dan masif dalam mengedarkan okerbaya di wilayah Hukum Polres Batu.

"Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal Tindak pidana Peredaran Okerbaya   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 JO Pasal 138 ayat 2 dan 3 , dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," tegasnya.

BACA JUGA:Rakor Polres Batu Putuskan Pembatasan Sound Horeg

Ke depan Sat Resnarkoba Polres Batu akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap rantai Panjang dalam peredaran Pil Doble L yang ada di Kota Batu demi menyelamatkan generasi muda dalam kehancuran.

“ Kami mohon doa nya untuk semua lapisan masyarakat kota Batu, semoga kerja keras Polres Batu dalam memberantas perdaran Narkoba bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Nik)

Kategori :