SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sujai'i harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tertangkap tangan polisi di kedai kopi De Genk memainkan judi online melalui aplikasi Higgs Games Island.
BACA JUGA:Main dan Jual Chip Higgs Domino, Mat Rinda Divonis 8 Bulan Penjara
Ketika asyik memainkan aplikasi Higgs Games Island di warung kopi dengan cara login terlebih dahulu, dilanjutkan dengan deposit Rp 14.000 melalui e-wallet DANA yang kemudian ditukar dengan chip permainan sebanyak 400M.
Mini Kidi--
Permainan dilanjutkan dengan memasang taruhan 2M setiap putaran. Cara bermainnya sederhana jika muncul enam gambar kakek merah, ia akan mendapatkan hadiah chip sebesar 2B, delapan gambar kakek merah memberikan hadiah 3B dan full gambar kakek merah menghasilkan chip sebesar 4B.
BACA JUGA:Iseng Mengisi Waktu Luang, Kuli Besi Tua Ditangkap Kasus Judi Online
Saat mengalami kemenangan, jumlah chip bertambah, namun jika kalah, chip miliknya berkurang. Dalam aksinya, Suja’i sempat menang hingga Rp 500.000 dan menjual chip hasil kemenangannya kepada Adi seharga Rp 35.000 untuk 1B chip serta kepada teman Adu seharga Rp 110.000 untuk 3B chip.
BACA JUGA:Kakek 70 Tahun di Surabaya Meringkuk di Penjara Akibat Judi Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suja’i dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.
BACA JUGA:Untung Rp 25 Juta Sehari, Tak Bikin Riyanto Lolos dari Jerat Hukum Judi Online
“Menyatakan terdakwa Suja’i bin Buasan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian,” ujar Yustus saat membacakan surat tuntutan. (yat)