Aksi Maling Kabel Feeder Bank Danamon Digagalkan Sekuriti

Rabu 23-07-2025,19:38 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian dilakukan oleh Jefri Noh di bangunan kosong milik Bank Danamon di Jalan Panglima Sudirman nomor 11-17, Surabaya dengan memanjat pagar teralis hanya untuk mencuri kabel feeder.

BACA JUGA:Aksi Maling Pipa AC dan Kabel Penangkal Petir di Rungkut Terbongkar, Pelaku Nyaris Diamuk Warga 

Jefri Noh diamankan setelah kedapatan mencuri kabel feeder yang digunakan untuk keperluan operasional perusahaan. Terdakwa masuk ke area gedung melalui pagar teralis yang dipanjat, lalu menuju basement bangunan kosong dalam keadaan gelap.


Mini Kidi-- 

Dengan membawa karung goni, dua cutter, gergaji, dua senter, test pen, dan obeng, terdakwa memotong kabel feeder sepanjang satu meter menggunakan gergaji. Namun, aksinya terhenti saat petugas keamanan menangkapnya di lokasi.  

BACA JUGA:Nekat Curi Kabel 50 Meter dan Scaffolding, Dua Pria Masuk Bui 

Menurut keterangan saksi Fega, petugas keamanan yang bertugas di lokasi, ada kejanggalan yang mencurigakan sebelum penangkapan terdakwa.

BACA JUGA:Warga Bulak Jaya Tepergok Potong Kabel di Bank Danamon Panglima Sudirman

"Saat itu kami mendapati lampu di area gudang kosong mati secara tiba-tiba. Kami langsung melakukan investigasi bersama tim dan menemukan ada orang yang mencoba membobol masuk ke dalam gudang kosong tempat penyimpanan barang-barang perusahaan," ujar Fega saat memberikan kesaksian di persidangan.  

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Telkom Tepergok Warga, Kabur saat Didatangi Polisi 

Fega melanjutkan bahwa terdakwa berhasil ditangkap setelah ketahuan sedang memotong kabel feeder di dekat panel listrik di lantai basement.

BACA JUGA:Maling Kabel PJU Embong Malang Ditangkap lantaran Motor Mogok 

"Kami melihat terdakwa sedang memotong kabel dengan menggunakan gergaji. Saat kami interogasi, dia mengakui bahwa sehari sebelumnya, telah   melakukan pencurian kabel feeder di tempat yang sama dengan panjang sekitar empat meter," tambah Fega.  

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom di Bawah Jembatan Kalianak Divonis 14 Bulan 

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Bank Danamon mengalami kerugian material Rp 3,2 juta. Tindakan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga mengganggu operasional karena kabel feeder yang dicuri merupakan bagian penting dari sistem instalasi listrik di bangunan tersebut.   (yat)

Kategori :