Klaim Cucu Ahli Waris P. Sarija Abdurahman, Abdul Hadi Tak Gentar Dilaporkan Polisi Usai Pembongkaran Rumah

Selasa 22-07-2025,13:52 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Polisi Selidiki Pelaku Pelemparan dan Perusakan Rumah Warga Jember

"Sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan terakhir mediasi di Kantor Kecamatan Ajung pada Kamis, 31 Oktober 2024. Poni’ah Fatima dan saya, Abdul Hadi, bertandatangan di atas materai," jelas Abdul Hadi.

Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa pihak Ahli waris P. Sarija Abdurahman mendapatkan sisa tanah yang ada sekarang, yakni seluas kurang lebih 11 x 20 meter atau sekitar 220 meter persegi. "Namun ketika kami bersama perangkat desa Mangaran hendak melakukan pengukuran tanah, dari pihak Poni’ah Fatima tidak mengizinkan dilakukan pengukuran," pungkas Abdul Hadi.(edy)

Kategori :