Menutup arahannya, Kapolresta menyatakan bahwa aksi balap liar akan ditindak tegas. Penindakan berupa tilang hingga penahanan kendaraan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
“Patroli Presisi menjadi ujung tombak pelayanan dan penegakan hukum di lapangan, khususnya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” pungkasnya.