Divonis Setahun, Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah Banding

Jumat 29-05-2020,05:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Divonis setahun penjara, M Sidik Sarjono yang merupakan terdakwa kasus penipuan terhadap salah seorang konsumen Perumahan Syariah Multazam Islamic Residence langsung banding, Kamis (28/5/2020). Penasihat hukum terdakwa Sidik Sarjono, Putu Bagus Uta Dharma Susila mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan ketua majelis hakim Sutarno. "Dalam pertimbangan sudah jelas adanya perjanjian, terdakwa sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan kerugian pada korban. Tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim, malah menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan penuntut umum," ujar Putu usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas pertimbangan tersebut, Putu langsung bersikap dengan menyatakan melawan putusan majelis hakim. "Kami banding, karena ini adalah perdata," tegasnya. Hal senada juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Sulfikar yang akan melaporkan hasil putusan sidang pada pimpinan. "Kami sampaikan dulu ke pimpinan," tandasnya. Terpisah, Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan perbuatan terdakwa M Sidik Sarjono telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan. Delik pasal tersebut tertuang dalam surat dakwaan kesatu JPU. Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa M Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan Juhdi Syahirul Alim selaku saksi pelapor. Pada korban, terdakwa menjelaskan bila perumahan tersebut bekerja sama dengan Ustaz Yusuf Mansur yang mana akan membangun tempat pendidikan Alquran serta fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik pendidikan formal dan nonformal. Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli dua buah kaveling seharga Rp 354 juta. Kaveling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti M Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak. (tyo/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait