SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ilham Akbar Pratama Ramadhan, mantan narapidana tidak bosan berurusan dengan hukum. Ilham dengan dua rekannya Moh. Ambar Setiawan dan Iqbal Supriyatna melakukan tindakan penipuan dan penggelaan barang kiriman biji kopi senilai Rp688 juta.
Mereka saling bekerja sama dengan membuat jasa ekspedisi fiktif bernama Oase Transvelia serta menggunakan akun Facebook untuk menarik calon korban.
Modus ini kemudian memakan korban dari perusahaan hasil bumi PT. BNS, milik N, yang mengalami kehilangan 100 karung biji kopi atau seberat 8 ton saat proses pengiriman berlangsung.
Aksi ini bermula pada bulan Juli 2024, ketika Saksi N sedang mencari jasa ekspedisi untuk mengirimkan 375 karung biji kopi seberat 30.41 Ton dari gudangnya di Kompleks Pergudangan Margomulyo Surabaya, menuju pelanggan di PT. SJA, Sidoarjo.
Karena jasa langganan sedang tutup, admin perusahaan mencari alternatif via media sosial dan menemukan kontak Oase Transvelia melalui Facebook, tanpa curiga, N langsung memesan jasa tersebut dan melakukan pembayaran uang muka.
BACA JUGA:Jaga Kondusivitas, Polsek Sawahan Kerahkan Puluhan Personel Amankan Sidang Perdata di PN Surabaya
BACA JUGA:Pencurian Emas Rp1,5 Miliar Modus Petugas PDAM, 3 Terdakwa Jalani Sidang
Mini Kidi--
Setelah muat dan mendapat surat jalan, rombongan sopir berangkat. Namun di tengah perjalanan, mereka mendapat pesan WhatsApp untuk mengalihkan tujuan pengiriman ke Central Osowilangun Business Park, Surabaya.
Sementara itu, saksi N hanya bisa pasrah ketika menunggu konfirmasi pengiriman hingga sore hari, namun tidak ada kabar dari pihak ekspedisi.
“Setelah dicek ulang, ternyata 100 karung atau sekitar 8 ton biji kopi hilang. Total kerugian mencapai sekitar Rp 688 juta,” ujar N.
Sementara itu, saksi lainnya SR , kepala gudang menyampaikan bahwa ia membuat surat jalan elektronik sesuai SOP perusahaan. Namun karena sistem tidak real-time, ia baru menyadari adanya penggelapan setelah pihak tujuan me