Pencurian Emas Rp1,5 Miliar Modus Petugas PDAM, 3 Terdakwa Jalani Sidang
Sidang Kasus Pencurian emas Lansia bernilai miliaran--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus pencurian dengan modus pencurian berpura-pura sebagai petugas PDAM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga kuat melakukan aksi pencurian emas dan perhiasan senilai miliaran rupiah.
Tiga terdakwa yang hadir dalam sidang adalah Anton Saputra, Arham Djaelani dan Arifin Daeng Nassa Sementara satu pelaku lainnya, Ahmad Fauzi masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Nyaru Petugas PDAM, Maling Gondol 1 Kg Perhiasan Milik Lansia di Jalan Achmad Jais

Mini Kidi--
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu, 22 Januari 2025 di rumah korban Hamidah Anwar di Jalan Ahmad Jais Surabaya.
“Mereka merencanakan aksi ini sejak beberapa hari sebelumnya. Pada Minggu, 19 Januari 2025, mereka berkumpul di Sedati, Sidoarjo untuk menyusun rencana pencurian,” ujar JPU Damang Anubowo.
Dalam aksinya, para pelaku membagi peran secara rapi. Anton Saputra bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah untuk mencuri. Ia dibonceng oleh Ahmad Fauzi alias Ozi (DPO). Sementara Arham Djaelani dan Arifin Daeng Nassa mendatangi rumah korban dengan menggunakan motor Honda Beat dan berpura-pura sebagai petugas PDAM untuk mengalihkan perhatian korban.
BACA JUGA:Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Petugas PDAM Surya Sembada Marak di Surabaya
Saat korban Hamidah Anwar yang merupakan lansia sedang diajak ngobrol dan diperlihatkan kondisi meteran air, Anton Saputra menyelinap masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Ia kemudian merusak lemari menggunakan obeng dan mengambil berbagai jenis emas batangan serta perhiasan emas bermata berlian bernilai Rp1,5 miliar.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Anton Saputra keluar tanpa diketahui korban. Pelaku kemudian kabur bersama rekannya menuju kos-kosan DPO di daerah Sedati, Sidoarjo.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.(yat)
Sumber:



