Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingat bandar narkoba asal Petemon yang ditembak mati anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya? Pada Rabu (27/5/2020), sang kurir, Dwi Agus Maulidi (23), warga Dusun Sumberpandan, Desa Mojotamping, Mojokerto, mendengarkan putusan hakim. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Jan Manopo, bahwa terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 614,47 gram sabu dan ratusan butir ekstasi itu terbukti melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Dwi Agus Maulidi selama 13 tahun denda Rp 1miliar subsidair 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Jan Manopo. Atas putusan itu, kurir narkoba jaringan lapas ini menerima. "Saya menerima pak hakim," ujar terdakwa. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana meski sebelumnya menuntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. "Kami terima majelis," singkat JPU dari Kejari Tanjung Perak ini. Seperti dalam dakwaan, terdakwa sebanyak 6 enam kali disuruh Fanny (DPO) untuk mengambil sabu dan ekstasi di depan rel kereta api Jalan Demak secara ranjau di dalam kantong plastik. Setiap dalam pengambilan barang, terdakwa diberikan uang Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Selanjutnya polisi menangkap terdakwa di kosnya di Jalan Pagerwojo, RT 10/RW 03, Sidoarjo, dengan barang bukti ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi. (fer/gus)
Kurir Sabu Jaringan Lapas Diganjar 13 Tahun Penjara
Rabu 27-05-2020,12:56 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB