SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyoroti peningkatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang mencapai Rp 62 miliar. Komisi II meminta penyaluran lebih maksimal.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengatakan program yang bersumber DBHCHT dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan menyentuh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Alokasi dana ini tidak boleh dijadikan formalitas seremonial atau habis untuk pembelanjaan yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Masih lanjut dia, para petani tembakau dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri tembakau harus menjadi prioritas utama dalam penerima manfaat dana ini.
“Jangan sampai anggarannya hanya habis untuk kegiatan-kegiatan seremonial yang kurang relevan atau pembelanjaan yang tidak berdampak langsung,” tegas Juhari, Rabu (2/7).
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Dituding Tidak Profesional, Komisi I Panggil Bakesbangpol Sumenep
Mini Kidi--
Diharapkan DBHCHT mampu menjawab kebutuhan petani dan pekerja tembakau, baik dari sisi kesejahteraan, peningkatan kapasitas, maupun dukungan terhadap keberlanjutan produksi tembakau.
Dalam hal ini tambahnya, pemkab melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lembaga independen dalam proses perencanaan dan evaluasi program DBHCHT. Sebab, ini dinilai penting karena tujuannya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
DPRD siap untuk mengawal proses ini. “Kita tidak ingin dana besar ini justru menjadi beban anggaran yang sia-sia tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” cetus dia.
Meningkatnya nilai DBHCHT yang diterima Sumenep tahun ini, DPRD berharap adanya perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat sasaran, serta pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan tujuan dari dana tersebut benar-benar tercapai.