Rawa Sekaran Kian Memanas: Komisi C DPRD Lamongan Desak Penertiban Tambak Liar dan Pengembalian Fungsi Asli

Rabu 02-07-2025,17:27 WIB
Reporter : Syaiful Anam
Editor : Ferry Ardi Setiawan

LAMONGAN, MEMORANDUM.ID  - Permasalahan pemanfaatan Rawa Sekaran di Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan. Komisi C DPRD Lamongan bersama Forum Peduli Rawa Sekaran menggelar audiensi di gedung DPRD Lamongan, Jalan Basuki Rahmad, Rabu 2 Juli 2025.

BACA JUGA:Keluhkan Bau Busuk Menyengat, Komisi C DPRD Lamongan Lakukan Sidak ke Pabrik Pakan Udan dan Ikan di Plosowahyu

Pertemuan ini menyikapi kondisi Rawa Sekaran yang kian memprihatinkan akibat maraknya tambak dan lahan pertanian ilegal.


Mini Kidi--

Zakaria dari UPT Wilayah Sungai Bengawan Solo mengungkapkan berbagai kendala yang sering terjadi di Rawa Sekaran.

Salah satunya adalah banjir di bagian hulu yang kerap terjadi karena adanya tambak-tambak di area rawa. Selain itu, aliran air dari Desa Besur tidak lancar akibat penyempitan yang disebabkan oleh tambak-tambak ilegal tersebut.

"Pada akhir September 2024 serta akhir Oktober 2021 ada alat berat masuk ke Rawa Sekaran dan telah kami layangkan surat peringatan," kata Zakaria.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola bahwa penggunaan area rawa adalah tindakan ilegal. Koordinasi dengan PU-SDA Kabupaten Lamongan dan BBWS juga telah dilakukan untuk pelebaran intake dan normalisasi sungai.

Berbagai upaya penertiban telah dilakukan. Zakaria menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan survei lokasi dan pemetaan masalah secara langsung, memasang spanduk larangan pendirian tambak-tambak, dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Bahkan, pada Oktober dan November 2023, surat peringatan ketiga (SP3) telah dilayangkan kepada para pengelola tambak liar.

"Saat ini memang para pengelola sudah mendapatkan SP 3, dan tahapan sosialisasi juga sudah dilakukan. Bila nanti para pengelola ini masih belum bisa mendapatkan hasil maksimal, maka bisa kita tindak tegas nanti pengelola liar Rawa Sekaran ini," tegas Zakaria.

Namun, kendala juga masih membayangi. Ari Puji Astono dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim menjelaskan bahwa alat berat mereka sudah masuk untuk normalisasi dan pengerasan beberapa tambak liar pada April lalu, namun belum maksimal karena tingginya curah hujan.

"Kami akan berusaha untuk bisa membawa alat berat masuk sehingga normalisasi dan penertiban tambak liar bisa dengan segera dilakukan," ujarnya singkat.

Sunjani, dari PU SDA Provinsi Jatim, menyoroti perubahan fungsi Rawa Sekaran.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Ancam Cabut Izin Pabrik Gula Ngimbang

"Pada awalnya fungsi Rawa Sekaran adalah sebagai daya tampung air sementara ketika musim penghujan dan saat ini beralih sebagai irigasi lahan pertanian," jelasnya.

Kini, masalah utama justru ada di dalam area rawa itu sendiri, yang digunakan untuk lahan pertanian dan tambak liar, merugikan masyarakat dan petani di sekitarnya.

Ia juga mengakui kesulitan dalam menertibkan karena seringnya mereka hanya menjumpai pengelola, bukan pemilik utama lahan.

"Kami sangat kesulitan untuk mendeteksi pemilik utama area tambak/sawah di dalam rawa ini, yang sering kita jumpai hanyalah pengolahannya saja. Sehingga sangat sulit untuk kami tindak," tambahnya.

Saiku Rohman, Kabid Operasi dan Pemeliharaan PU SDA Kabupaten Lamongan, menyebutkan bahwa masalah normalisasi Rawa Sekaran sudah berlangsung lama, bahkan sempat ada penghadangan saat Pemkab Lamongan mencoba melakukan normalisasi. Kini, pengelolaan rawa tersebut berada di ranah pemerintah provinsi.

"Permasalahan utama memang dengan adanya lahan-lahan pertanian dan tambak di dalam area Rawa Sekaran yang akhirnya menghambat arus aliran air masuk ke rawa, yang mana nantinya bisa dimanfaatkan oleh para petani di area Sekaran dan sekitarnya," kata Saiku.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan PU SDA Provinsi dan Pemerintah Desa setempat untuk mencari solusi sementara.

Zuhrotun Nisak dari Inspektorat Lamongan mendukung penuh pembentukan tim koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini. Begitu pula dengan Muntoyo, Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, yang menekankan pentingnya pendataan pemilik lahan agar penertiban bisa segera dilakukan dan fungsi utama Rawa Sekaran dikembalikan.

BACA JUGA:Ketua Komisi C DPRD Kabupaten lamongan Sebut Ambruknya Jembatan Jubelkidul Karena Sudah Tua

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Mahfud Shodik, mengungkapkan bahwa masalah Rawa Sekaran ini sudah berlarut selama 30 tahun dan bukan perkara mudah. Namun, mengingat program swasembada pangan adalah target utama Presiden RI, solusi harus segera dikoordinasikan.

"Kami harapkan pertemuan ini bisa terjalin koordinasi yang baik dan solusi bagaimana upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar masyarakat di sana tidak melakukan aksi demo serta agar kita semua tidak terlihat berpangku tangan saja dan disalahkan dalam menyelesaikan permasalahan ini," pungkas Mahfud.

Komisi C mendesak segera dibentuknya tim khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut, serta segera dilakukan identifikasi kepemilikan lahan di area Rawa Sekaran.

Tuntutan utama Forum Peduli Rawa Sekaran adalah: kembalikan fungsi Rawa Sekaran sesuai dengan fungsinya, hilangkan aktivitas tambak-tambak liar di dalam Rawa Sekaran, dan berantas oknum mafia penyedia lahan di Rawa Sekaran. (pul)

Kategori :