Pentingnya Pencatatan Nikah Resmi, Menag: Negara Hadir Jamin Hak Warga

Senin 30-06-2025,07:16 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, pencatatan nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam kegiatan Nikah Massal Gratis bagi 100 pasangan se-Jabodetabek yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Masjid Istiqlal.

“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar Menag

Menurut Menag, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.

BACA JUGA:Menag Ajak Gen-Z Jadi Pemimpin Masa Depan


Mini Kidi--

Negara Hadir Menjamin Hak Warga

Menag mengingatkan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah akan menyulitkan pasangan dalam memperoleh dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.

“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak mungkin punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” jelasnya.

Dengan kata lain, akta nikah menjadi gerbang administratif untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Tanpanya, hak-hak sipil seseorang bisa terabaikan.

BACA JUGA:Menag Inginkan Pesantren Jadi Pilar Transformasi Pendidikan Masa Depan

Perlindungan Hukum dan Sosial

Menag juga membahas dampak sosial dan ekonomi dari perkawinan yang tidak tercatat. Ia menyebutkan, pasangan yang menikah di bawah tangan tidak memiliki perlindungan hukum terkait hak waris, tunjangan, dan status hukum anak.

“Kalau pasangan tidak sah secara hukum, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan tunjangan dari negara, misalnya jika orang tuanya adalah Aparatur Sipil Negara. Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” tegas Menag.

Ia menambahkan bahwa akta nikah berlogo Garuda bukan sekadar simbol, melainkan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya secara hukum.

BACA JUGA:Hadiri Haul Bung Karno, Menag RI: Semangat Memperjuangkan Kebenaran dan Membela Rakyat Harus Terus Dijaga

Kategori :