Nunggak PBB Rp15 M, DPRD Surabaya Desak Pengembang Darmo Permai Serahkan PSU

Senin 23-06-2025,13:51 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kota Surabaya mendesak pengembang Perumahan Darmo Permai untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penyerahan aset tersebut terhambat oleh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pengembang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Akibatnya, warga Perumahan Darmo Permai hingga kini belum dapat menikmati program pembangunan infrastruktur yang semestinya menjadi hak mereka. Hal ini memicu reaksi keras dari Komisi C DPRD Kota Surabaya yang menyoroti lambatnya penyelesaian masalah ini.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta Pemkot Tak Hanya Berantas, Tapi Juga Beri Solusi Legalitas Rokok Ilegal


Mini Kidi--

"Akibat belum diserahkannya PSU ke Pemkot, maka warga Darmo Permai belum bisa menikmati pembangunan yang dilakukan pemerintah kota Surabaya, ini kasihan," ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael. 

Josiah menerangkan bahwa terdapat dua masalah utama yang saling berkaitan. Yakni proses penyerahan PSU yang belum tuntas dan tunggakan PBB dari pihak pengembang. Menurutnya, tunggakan pajak ini menjadi batu sandungan utama yang menghambat seluruh proses serah terima.

Ia menjelaskan, salah satu syarat yang harus dipenuhi pengembang saat akan menyerahkan PSU adalah melampirkan bukti lunas pembayaran PBB. Kewajiban ini menjadi sangat penting, terlebih dalam kasus Darmo Permai yang juga harus memenuhi kewajiban penggantian lahan makam karena tidak menyediakannya di dalam area perumahan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dorong Perda Wajibkan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

"Ketika developer ingin menyerahkan PSU-nya, khususnya Darmo Permai, mereka harus mengganti lahan makam. Nah, itu ada kewajiban menyertakan bukti lunas pembayaran PBB. Namun mereka belum punya, jadi akhirnya proses itu tidak bisa dilakukan," tegas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Lebih lanjut, Josiah mengungkapkan bahwa total tunggakan PBB Perumahan Darmo Permai mencapai angka yang fantastis. "Tunggakan pajak PBB Darmo Permai tadi sekitar Rp15 Miliar, itu plus denda ya," tuturnya.

Untuk mempercepat penyelesaian tunggakan, Komisi C mengusulkan agar Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi proses penagihan kepada pengembang.

BACA JUGA:Lebih dari 10 Ribu KK Masuk Daftar Tunggu, DPRD Surabaya Desak Pemkot Rombak Skema Hunian Subsidi

Josiah menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Dengan diserahkannya PSU, Pemkot Surabaya dapat secara legal mengalokasikan anggaran untuk perbaikan dan perawatan fasilitas umum di kawasan tersebut.

"Supaya warga Darmo Permai bisa menikmati pembangunan yang dilakukan Pemkot seperti perbaikan jalan, pembangunan gorong-gorong, hingga penerangan jalan umum (PJU)," pungkasnya.(alf)

Kategori :