SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komplotan jual beli barang haram jenis ekstasi dan sabu di wilayah Kota Surabaya berhasil ditangkap dan diadili. Mereka adalah Miko Ferdianto, Mohammad Rizky Aji dan Galih Sudrajat yang menjadi otak di balik usaha narkotika itu.
Mulanya Galih Sudrajat menghubungi Miko Ferdianto melalui WhatsApp untuk memesan 3 butir ekstasi warna biru logo Doraemon. Miko setuju dan meminta pembayaran sebesar Rp1,4 juta.
BACA JUGA:Pria 52 Tahun di Surabaya Nekat Edarkan Narkoba: Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mini Kidi--
Setelah uang masuk, Miko lalu memesan barang kepada seseorang bernama Paman (DPO) di Socah, Bangkalan. Ia juga memesan sabu seharga Rp 300 ribu untuk konsumsi pribadi.
Keesokan harinya, Mohammad Rizky Aji bertemu Miko di kos Jalan Petemon Surabaya untuk menerima 3 butir ekstasi yang akan diserahkan kepada Galih Sudrajat. Setelah berhasil menyerahkan barang, Rizky mendapat imbalan sabu-sabu dari Miko sebagai upah.
"Terdakwa Galih kemudian menjual ekstasi itu ke saksi Ayusa Marco Sanggara seharga Rp 1,8 juta dan mendapat untung Rp 750 ribu,” ujar JPU Deddy Arisandi.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali ke Bui, Terjerat Sabu dari Labeng Sanggar Agung
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi, menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah melakukan transaksi narkoba secara bersekutu dan melawan hukum. Tuntutan ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.(yat)