Pria 52 Tahun di Surabaya Nekat Edarkan Narkoba: Divonis 6,5 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim S Pujiono membacakan putusan terhadap Sjaiful Rahman atas kasus narkoba. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Usia senja tak membuat Sjaiful Rahman (52) insaf dari jerat narkoba. Alih-alih menikmati masa tua bersama keluarga, pria asal Surabaya ini justru kembali berurusan dengan hukum karena terbukti mengedarkan narkotika.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali ke Bui, Terjerat Sabu dari Labeng Sanggar Agung
Aksi nekatnya bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, ketika Sjaiful menerima telepon dari seorang pria bernama Abdul Rahman. Ia diminta untuk mengambil stok narkoba di kamar kos Abdul Rahman di Jalan Simolawang, Surabaya.

Mini Kidi--
Di lokasi tersebut, Sjaiful diberi tiga bungkus plastik klip berisi sabu, masing-masing seberat sekitar 5 gram. Total harga yang disepakati adalah Rp 900 ribu per gram, atau sekitar Rp 13,5 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dan Sjaiful sudah membayar sebanyak tiga kali, dengan total Rp 2,9 juta.
BACA JUGA:19 Hari Dilaporkan Hilang, Gadis Ingusan Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria dan 6 Poket Sabu
Sjaiful kemudian membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk diedarkan kembali kepada pembeli eceran.
Namun, petualangannya berakhir setelah tim gabungan dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkapnya di pinggir Jalan KH Mansyur, Surabaya. Saat penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar kuat penuntutan.
BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Dalami Temuan 52 Kilogram Sabu di Masalembu
Setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang, S. Pujiono selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berat.
BACA JUGA:Edarkan 117 Gram Sabu, Pemuda Sawahan Diringkus Polisi
"Menimbang segala sesuatu dengan saksama, majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Pujiono.
BACA JUGA:19 Kantong Sabu Bikin Warga Tambak Gringsing Masuk Penjara 7 Tahun
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (yat)
Sumber:



