Rakor Kemenko Polkam: Perluas Coverage Internet Butuh Regulasi Selaras

Kamis 19-06-2025,22:34 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Untuk memperluas cakupan dan kapasitas layanan internet diperlukan regulasi yang tepat dan selaras. Ini untuk mempercepat pemerataan akses internet hingga ke wilayah pelosok.

BACA JUGA:Pemkot Malang Dorong Pemanfaatan Internet dan Pengelolaan Marketplace

Itu tersampaikan dalam Rakor Peningkatan Coverage dan Kapasitas Internet di Provinsi Jatim, yang digelar oleh Kemenko Politik dan Keamanan (Polkam), di Hotel Grand Mercure Kota Malang, Kamis 19 Juni 2025.


Mini Kidi--

Rakor ini bekerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim. Dihadiri oleh Dinas Kominfo tingkat kabupaten dan kota se Jatim serta pelaku usaha jasa layanan internet.

Diharapkan, rakor ini dapat mengidentifikasi dan mengurai berbagai persoalan untuk menemukan solusi.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dah Informasi Kemenko Polkam Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto menyampaikan pentingnya penguatan regulasi dan kelembagaan sehingga terjadi keselarasan antar pihak yang berkepentingan.

“Kita lihat bersama bahwa memang ada kesenjangan di dalam penataan kapasitas internet dan coverage di Provinsi Jawa Timur, dan ini menjadi atensi kita agar segera ada pembenahan,” kata Eko Dino Indarto.

Untuk itu, perlu adanya pembahasan yang lebih detail, diantara dengan Pemprov Jatim dalam pengelolaan kapasitas internet tersebut.

“Kominfo Jatim sudah membuat road map untuk menata ulang blank spot area mana yang masih mengganggu di dalam pengelolaan dan pemanfaatan internet,” terangnya.

Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mengapresiasi rakor yang diinisiasi oleh Kemenko Polkam dalam memperluas dan menguatkan cakupan maupun kapasitas internet di Jatim.

BACA JUGA:Gubernur Khofifah Bagikan Kartu Perdana Internet Merdeka Belajar

Sherlita mengatakan perlunya penyelarasan regulasi. “Ternyata teman-teman provider atau teman-teman pelaku usaha di bidang ini banyak menemukan kendala, khususnya di peraturan yang ternyata di tiap daerah berbeda-beda,” ujarnya.

Persoalan regulasi menurutnya kemungkinan tidak hanya terjadi di Jatim, sehingga ini menjadi PR untuk segera diselesaikan. Tentunya, melibatkan berbagi pihak karena untuk menyusun regulasi bukan hanya kewenangan Kominfo.

Kepala Dinas Kominfo menyebutkan di Provinsi Jatim mayoritas wilayahnya sudah terjangkau oleh layanan internet.  

“Di Jatim penetrasi internetnya sudah hampir 82 persen. Artinya 82 persen masyarakat Jatim itu sudah menggunakan internet,” jelasnya.

Diakui, masih ada daerah yang tidak tersentuh layanan internet alias blank spot. Ini karena secara geografis berada di kawasan pegunungan atau pinggiran yang belum terjangkau layanan.

Menurutnya, ada sekitar 43 dusun, sebuah wilayah bagian dari desa, di Jatim ini masuk kategori blank spot. Namun, juga ada wilayah yang jaringannya tidak menentu, kadang lemah.

“Ini perlu diidentifikasi lagi sehingga bagaimana diorkestrasi dengan baik,” tuturnya. (ari)

Kategori :