SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk memberdayakan warga sebagai pelapor aktif juru parkir (jukir) liar menuai sorotan tajam dari legislatif. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi membahayakan keselamatan warga dan memicu konflik horizontal jika tidak didukung oleh mekanisme perlindungan dan penanganan yang cepat serta transparan.
Imbauan Pemkot Surabaya agar warga menolak membayar dan melaporkan jukir liar dinilai sebagai langkah yang perlu diiringi kesiapan sistem. Menurut Yona, mengandalkan partisipasi publik tanpa jaminan keamanan adalah sebuah pertaruhan besar.
BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar
Mini Kidi--
“Kami mendukung pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar. Tapi Command Center 112 dan aplikasi Wargaku harus bisa menjamin respon dalam hitungan menit, bukan jam, apalagi hari!,” tegas Yona.
Menurutnya, banyak jukir liar yang beroperasi di wilayah abu-abu hukum dan tidak jarang terafiliasi dengan jaringan atau kelompok tertentu yang terorganisir. Hal ini menempatkan warga dalam posisi rentan saat harus berhadapan langsung.
“Mengandalkan warga untuk menjadi pelapor aktif tanpa perlindungan sistemik bisa membahayakan keselamatan mereka. Banyak jukir liar menggunakan pendekatan intimidatif. Tanpa perlindungan, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” jelas pria yang akrab disapa Cak YeBe ini.
BACA JUGA:210 Toko Modern di Surabaya Disegel: Tak Sediakan Jukir Resmi
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama penegakan peraturan daerah (perda) tetap berada di pundak aparat resmi, khususnya Satpol PP. Menurutnya, beban penertiban tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada masyarakat.
“Kami mendorong agar Satpol PP benar-benar diberdayakan sebagai garda depan penegakan perda, tidak hanya simbolik,” ujarnya.
Komisi A berencana memanggil Satpol PP untuk rapat kerja guna mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan. Yona menekankan bahwa penertiban jukir liar harus menjadi agenda rutin yang terukur, bukan sekadar respons sesaat ketika ada kasus yang menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA:Tanpa Jukir Resmi, Dua Minimarket di Jalan Pandegiling Disegel
“Penertiban ini harus berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat saat viral. Harus ada pola kerja rutin dan strategi yang terukur,” tegasnya.
Lebih jauh, Komisi A mendorong keterlibatan aktif seluruh struktur pemerintahan hingga tingkat bawah, termasuk lurah dan camat, untuk sosialisasi aturan parkir. Peran RT/RW sebagai ujung tombak pengawasan sosial juga dianggap sangat penting.
Selain itu, Yona memberikan peringatan keras bahwa imbauan tanpa infrastruktur pendukung yang memadai hanya akan menjadi wacana kosong yang justru berisiko menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.