BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp600 Ribu! Berikut Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Selasa 17-06-2025,07:25 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 bagi para pekerja formal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan mampu menjadi bantalan sosial yang membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi serta menjaga kelangsungan konsumsi rumah tangga.

BACA JUGA:BTP Surabaya Jelaskan Mekanisme Pencairan Ganti Rugi Proyek Double Track


Mini Kidi--

Adapun program BSU 2025 resmi dicairkan sejak awal Juni 2025, dengan jumlah bantuan sebesar Rp600.000.

Pekerja yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan status penerima melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO.

BACA JUGA:Armuji dan Warga Pagesangan Asri Geruduk BTP Surabaya, Minta Surat Rekomendasi Pencairan Ganti Rugi Bangunan

Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK e-KTP.

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Dampak Double Track Perlintasan KA, Warga Pagesangan Asri VIII Ingin Ganti Rugi Bangunan Dicairkan

4. Bukan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tertentu.

5. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT.

6. Memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau menggunakan layanan pencairan dari Pos Indonesia.

Kategori :