BTP Surabaya Jelaskan Mekanisme Pencairan Ganti Rugi Proyek Double Track
Humas BTP Kelas I Surabaya, Alfaviega Septian.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Humas Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Alfaviega Septian, memberikan penjelasan terkait hasil pertemuan antara Wakil Wali Kota (wawali) Surabaya, Armuji, dan warga RW 03 Pagesangan Asri.
BACA JUGA:Jalan Terbuka, Warga Pagesangan Asri Segera Terima Ganti Rugi Proyek Double Track
Ia menjelaskan bahwa mekanisme anggaran ganti rugi proyek double track tidak dikelola oleh BTP, melainkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pembayaran dilakukan secara sekaligus (gelondongan), dengan pemisahan antara ganti rugi tanah dan bangunan.

--
Alfaviega mengungkapkan, menurut pihak pengadilan, objek tanah masih dalam status sengketa antara Pemkot Surabaya dan warga karena kedua belah pihak belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara jelas.
"Jika permasalahan kepemilikan tanah sudah clear, seperti pada 40 rumah di sekitar lokasi proyek, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan melalui bantuan sosial (bansos) dampak sosial kemasyarakatan," jelasnya.
BACA JUGA:Dampak Double Track Perlintasan KA, Warga Pagesangan Asri VIII Ingin Ganti Rugi Bangunan Dicairkan
Ia menambahkan, BTP tidak dapat menerbitkan surat rekomendasi pencairan karena tidak memiliki dasar hukum. Setelah berkonsultasi dengan pihak pengadilan, ditemukan solusi berupa pembuatan akta perdamaian antara warga dan Pemkot Surabaya. Hal ini diperlukan karena pengadilan masih menganggap adanya sengketa.
"Warga dan Pemkot akan membuat surat pernyataan yang akan diajukan ke pengadilan. Keputusan akhir terkait pencairan akan ditentukan oleh pengadilan. Saat ini, dana ganti rugi telah dititipkan di pengadilan," pungkas Alfaviega. (rio)
Sumber:



