new idulfitri

Iuran Dipangkas Separuh, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung Genjot Kepesertaan Sektor Informal

Iuran Dipangkas Separuh, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung Genjot Kepesertaan Sektor Informal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Anif Mubasyr.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kabar baik datang bagi para pekerja sektor informal di seluruh Indonesia, termasuk di TULUNGAGUNG. Pasalnya pemerintah resmi memberlakukan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2026. 

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta mandiri.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Kespesertaan Pekerja Ekosistem Desa


Mini Kidi--

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Anif Mubasyr, menyebutkan hingga saat ini jumlah peserta aktif di Tulungagung baru mencapai 131.349 orang. 

Angka tersebut masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah penduduk bekerja yang mencapai 650.391 orang.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi Pengawasan Kepatuhan dalam Perlindungan Jamsosnaker

“Kalau dipresentasekan, kepesertaan baru sekitar 20,20 persen. Padahal target Perda tahun ini 31,53 persen. Ini jadi tantangan sekaligus PR besar kami untuk terus mengenalkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama ke sektor informal,” ujar Anif, Jumat 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, kepesertaan sektor formal di Tulungagung sebenarnya sudah cukup tinggi, bahkan mendekati 90 persen. Namun, sektor informal justru menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan pendekatan lebih masif.

“Kami jalan bareng dengan banyak OPD, swasta, perbankan sampai PT Pos untuk mengedukasi dan memperluas kepesertaan, terutama pekerja mandiri,” imbuhnya.

BACA JUGA:Wali Kota Batu Serahkan Santunan Kematian dan Beasiswa kepada Tiga Keluarga Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Anif menambahkan, tahun 2026 pemerintah menghadirkan paket kebijakan ekonomi berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dan berlaku mulai Januari ini.

“Biasanya iuran JKK dan JKM itu Rp16.800 per bulan, sekarang cukup Rp8.400 saja. Manfaatnya sama persis, tidak ada yang dikurangi. Justru iurannya yang lebih ringan,” jelas Anif.

Diskon ini secara khusus ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri.

Sumber:

Berita Terkait