Dua Terduga Admin Komunitas Penyuka Sesama Jenis Diciduk Polisi

Minggu 15-06-2025,11:52 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap grup Facebook (FB) kontroversial akhirnya membuahkan hasil. Dua orang pria yang diduga kuat merupakan admin dari grup "Gay Khusus Surabaya" berhasil diamankan di Surabaya.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo. Ia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait aktivitas grup tersebut.

BACA JUGA:Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi bagi Diri Sendiri


Mini Kidi--

"Benar, kami amankan dua orang terkait grup Gay Khusus Surabaya," ujar AKP Prasetyo, Minggu 15 Juni 2025.

Menurut Prasetyo, dari kedua orang yang diamankan, salah satunya teridentifikasi berperan sebagai admin. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing secara detail serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

"Ada yang berperan sebagai admin. Ini masih kami dalami lagi. Keduanya masih kami dalami lagi keterlibatannya," jelasnya.

BACA JUGA:Resahkan Warga, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Buru Admin Grup Gay Viral di Surabaya

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan viralnya dua grup Facebook, yaitu "Gay Khusus Surabaya" dan "Gay Surabaya". Kedua grup ini menjadi sorotan tajam karena diduga menjadi wadah bagi komunitas penyuka sesama jenis dan memiliki jumlah pengikut yang mencapai ribuan akun pengguna Facebook.

Keberadaan grup tersebut dinilai meresahkan oleh sebagian masyarakat, sehingga mendorong Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera melakukan penyelidikan. Fokus utama penyelidikan adalah melacak dan mengidentifikasi para admin yang bertanggung jawab atas pengelolaan grup tersebut.

Saat ini, kedua terduga admin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pengembangan lebih lanjut kasus ini. (alf)

Kategori :