GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan infrastruktur jalan yang berkelanjutan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menginisiasi sebuah langkah penting.
Bertempat di Rupatama SAR Polres Gresik, Kamis, 12 Juni 2025, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL), menandai komitmen bersama dalam memerangi praktik kendaraan kelebihan dimensi dan muatan.
BACA JUGA:Bahaya ODOL, Polantas Gresik Beri Edukasi Sopir
Mini Kidi--
Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersinergi dengan berbagai pihak strategis. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Perhubungan Gresik, perwakilan BPTD Jawa Timur, Dinas PUTR Gresik, Jasa Raharja Cabang Gresik, serta jajaran Satlantas Polres Gresik.
Tak hanya itu, sebanyak 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Kabupaten Gresik juga turut berpartisipasi, menunjukkan keseriusan semua pihak.
BACA JUGA:Belasan Truk ODOL di Gresik Terjaring Razia Polisi
Dalam sambutannya, AKP Rizki Julianda mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pelaku industri untuk menyamakan persepsi.
"Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), serta menjadikan Gresik sebagai kabupaten yang bebas dari kendaraan Over Dimension and Over Loading,” tegasnya,
BACA JUGA:Razia ODOL, Satlantas Polres Gresik Tilang 16 Kendaraan
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, menambahkan bahwa dasar hukum larangan ODOL di Gresik sudah jelas. Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 poin 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat secara tegas melarang praktik ini.
"Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya,
BACA JUGA:36 Truk Kena Operasi ODOL Satlantas Polres Gresik
Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari BPTD Jawa Timur menyoroti dampak jangka panjang kendaraan ODOL yang tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan jembatan.
Perlunya pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar aturan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.