SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua minimarket di Jalan Pandegiling terpaksa ditutup sementara oleh petugas Satpol PP Surabaya karena keberadaan jukir liar di sekitarnya dan tidak menyediakan jukir. Meski ketiadaan jukir, dua minimarker tetap buka melayani pembeli.
"Meskipun diizinkan buka, parkir di halaman tetap tidak boleh. Sepeda motor saya parkir depan," ungkap Rafael, seorang pegawai Indomaret, Kamis 12 Juni 2025.
BACA JUGA:Jukir di Minimarket Jalan Kartini Diteror Preman, Wali Kota Surabaya: Lawan!
Mini Kidi--
Pihak minimarket sedang mengurus izin untuk mendapatkan jukir resmi yang bertugas dengan rompi dan menyediakan layanan parkir gratis bagi konsumen.
"Tadi petugas datang ke sini sekitar pukul 11.00, dan memberi line. Saat ini menunggu atasan untuk proses pengurusan. Sampai kapan disegel saya tidak tahu," jelas Rafael.
Minimarket di sebelahnya juga mengalami nasib serupa, ditutup karena petugas mendapati jukir liar tengah menarik uang parkir dari pengunjung.
BACA JUGA:Legislatif Desak Pemkot Sediakan Hotline Pengaduan Khusus Jukir Liar
Meskipun demikian, garis pembatas parkir sedikit digeser agar konsumen tetap memiliki ruang parkir yang memadai. "Minimarket ditutup karena adanya jukir liar," jelas Nila, pegawai minimarket yang terkena dampak.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa pemkot terus bergerak untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait adanya jukir liar di minimarket.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir.
BACA JUGA:Penertiban Jukir Liar di Indomaret Manukan Wetan, Komitmen Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung
“Pemerintah kota menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri.
Eri menjelaskan soal Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018. Dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.
“Di ayat 14 Perda 3/2018 berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegas Eri.