Pelaku Pengoplosan Elpiji Bersubsidi Asal Malang Belajar Otodidak

Rabu 11-06-2025,14:09 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus pengoplosan tabung elpiji subsidi yang menjerat empat orang tersangka. Mereka berinisial RH; PY; TL dan RM, warga Ngantang, Kabupaten Malang.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, saat ini masih mendalami kasus itu untuk menentukan adanya pihak lain yang terlibat. Termasuk cara komplotan ini mencetak segel tabung sedemikian rupa hingga sulit dicurigai.

BACA JUGA:Warga Ngantang Malang Kompak Oplos Elpiji Subsidi, Raup Rp 384 Juta


Mini Kidi--

"Sementara pengakuan, untuk segelnya itu hasil cetak sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang membantu. Kami dalami lagi," kata Lintar, Rabu 11 Juni 2025, siang.

Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 2003 itu menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan, belajar secara otodidak untuk melancarkan aksi. Mulai berbelanja tabung secara mobile, hingga cara mengoplos dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.

"Kenapa bisa mereka mendapatkan tabung banyak. Mereka membeli secara mobile di Jombang dan Malang. Setelah itu, mereka oplos di lokasi lalu disebarkan. Satu tabung bisa untung Rp 100 Ribu," ujar Lintar.

BACA JUGA:Apes! Tepergok Curi Tabung Elpiji Melon di SPBU Manyar, 2 Pemuda Dimassa

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat lelaki asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Tersangka masing-masing berinisial RH; PY; TL dan RM diamankan karena terbukti mengoplos tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 5,5 dan 12 kilogram.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast menjelaskan, jika dalam aksinya, pelaku membeli LPG 3 berukuran kilogram subsidi secara eceran di Jombang dan Malang. Setelah terkumpul, tersangka lalu menyuntikkan ke tabung nonsubsidi. 

"Pelaku menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg yang tidak subsidi," kata Jules, Selasa 10 Juni 2025.

BACA JUGA:Ditinggal Tahajud, 3 Tabung Elpiji Melon Warung Soto Daging Amblas

Dalam komplotan pengoplos ini, tersangka RH berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha. Sedangkan tiga tersangka yang lain bertugas eksekutor yang menyuntik LPG 3 kilogram ke tabung besar.

Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka telah melaksanakan aksi mengoplos LPG sejak Februari atau selama 4 bulan. Dalam kurun waktu itu, para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp384 juta. Atas kasus itu, negara mengalami kerugian Rp228 juta.(fdn)

Kategori :