umrah expo

Ditinggal Tahajud, 3 Tabung Elpiji Melon Warung Soto Daging Amblas

Ditinggal Tahajud, 3 Tabung Elpiji Melon Warung Soto Daging Amblas

Majelis hakim membacakan putusan atas kasus pencurian tabung elpiji.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Wahyudi dalam sidang yang digelar Senin 6 Mei 2025. 

BACA JUGA:2 Bandit Curi Tabung Elpiji di Toko Jalan Jeruk

Terdakwa divonis atas kasus pencurian tabung elpiji di warung soto daging Pak Mukram, Jalan Bromo nomor 11, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.


--

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Maling Terekam CCTV Bawa Kabur Tiga Tabung Elpiji di Kedurus

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

BACA JUGA:Maling HP dan Tabung Elpiji Kebon Dalem Dimassa

Kasus bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, saat terdakwa mencuri di warung soto daging milik saksi Maimunah. Saat itu, warung hanya ditutup terpal, sehingga terdakwa berhasil masuk tanpa diketahui pemilik. Saksi Maimunah, yang salat tahajud di dalam warung, tidak menyadari keberadaan terdakwa.

Melihat situasi sepi, terdakwa mengambil 3 tabung elpiji ukuran 3 kg yang berada di sebelah rombong. Setelah itu, ia kabur mengendarai motor Yamaha Mio merah L 5549 CAB. Namun, aksi terdakwa diketahui saksi Moch Reski Romadhon, anak dari Maimunah, yang kemudian mengejar dan mengamankan terdakwa di Jalan Petemon Timur Surabaya.

BACA JUGA:Curi HP Pekerja Agen Elpiji, Pria Asal Surabaya Diringkus, Satu Lolos

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Maimunah merugi materi Rp 360.000. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana pencurian di waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup, sehingga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. (yat)

Sumber:

Berita Terkait