Awas! Kendaraan ODOL di Surabaya Terancam Pidana dan Denda Rp500 Ribu

Rabu 11-06-2025,09:59 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Insiden Kedung Anyar II, Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO

Kegiatan ini disampaikan melalui forum tatap muka, media sosial, brosur, hingga spanduk di lokasi strategis.

"Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat, untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL. Namun, kami juga percaya bahwa edukasi dan kesadaran dari masyarakat adalah kunci utama untuk mencapai tujuan ini," pungkas Herdiawan. (bin)

Kategori :