Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Barang Ilegal

Selasa 03-06-2025,21:30 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dalam kasus tindak pidana umum dan khusus, Selasa 3 Juni 2025. Pemusnahan ini menunjukkan masifnya peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

BACA JUGA:Pemusnahan Rokok Ilegal di Pasuruan, Sayangnya Pemilik Barang Tidak Diketahui 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, di halaman belakang kantor kejaksaan, disaksikan oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).


Mini Kidi-- 

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu seberat dua kilogram yang merupakan milik seorang berinisial GA (26), warga Kecamatan Pandaan.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Setujui RJ Kasus Pencurian Mobil karena Rindu Ortu di Jambi 

"Barang bukti yang kami musnahkan ini salah satunya sabu dengan berat dua kilogram. Meski kasusnya belum memiliki hukum tetap, kami tetap melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," jelas Teguh.

Secara keseluruhan, pemusnahan kali ini mencakup 242 perkara dari kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 3,12 kilogram.

BACA JUGA:Kejari Pasuruan Kembali Tahan Tiga Tersangka PKBM: 1 ASN Dispendik, 2 Kepala PKBM  

Selain sabu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan dua jenis pil koplo, yaitu pil logo Y dan pil Tryhexypenidyl, dengan total kurang lebih 76 ribu butir. Barang bukti ganja seberat 5,91 gram juga turut dimusnahkan.

"Ada juga barang bukti pil ineks sebanyak 168 butir yang kami musnahkan dengan cara diblender," tambah Teguh.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Awasi Penggunaan Dana Desa melalui Website Jaga Desa 

Tak hanya narkoba, Kejaksaan juga mengamankan dan memusnahkan senjata tajam jenis celurit dan airsoft gun dalam kasus kekerasan dan premanisme.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda 

Selain narkotika, rokok ilegal dan minuman keras beralkohol juga turut dimusnahkan. Barang bukti miras sejumlah sekitar 1.130 botol dan rokok ilegal sebanyak kurang lebih 2,5 juta batang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.

Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Kajari Teguh Ananto berpesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Pasuruan, untuk menjauhi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Pidana yang Inkracht 

"Apalagi kalau sabu, itu sangat berbahaya, sehingga kami berpesan kepada anak muda khususnya Kabupaten Pasuruan agar menjauhi hal tersebut," tutupnya. (mh)

Kategori :