Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim mengamankan lima kilogram sabu sindikat antarkota. Dari penangkapan di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo itu diamankan empat tersangka yaitu M Choirun Nasirin (31), asal Jalan Prapatan, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50),asal Pucangro, Kabupaten Lamongan; Novin Ardian (36), asal Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal; dan Dedi A Manik (42), warga Jalan Mengkudu, Blok M, Gang IV, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kodya Jakarta Utara. "Awalnya datang dua orang dari Semarang menuju hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Di sana sudah menunggu dua pemesan, lalu kami lakukan penggerebekan. Saat kita amankan tas berisi lima kilogram sabu," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5). Lanjut Bambang, dari keterangan Manik bahwa sabu dibuat sendiri di Semarang. "Kami langsung kembangkan ke sana. Kami koordinasi dengan BNNP Jateng dan diamankan sisa-sisa pembuatan sabu," jelas Bambang. Disinggung latarbelakang para tersangka yang pemain sepak bola, Bambang masih mengembangkannya. "Dipilah-pilah dulu itu mungkin latarbelakang dari para tersangka," pungkas Bambang. Sementara itu, Manik mengatakan bahwa pihaknya membuat sabu berdasarkan pesanan. "Kebutuhan saja. Karena imbalan lumayan saya ambil," singkat Manik. (fer)
Gerebek Hotel di Sedati, BNNP Jatim Sita 5 Kg Sabu
Senin 18-05-2020,13:37 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :