Rusunawa Prioritas Gamis, Dilarang Disewakan ke Penghuni Lain

Senin 26-05-2025,22:46 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rusunawa di Surabaya diperioritaskan bagi keluarga miskin (gamis) dan tidak diperbolehkan disewakan. Apabila dicek dan ketahuan, petugas dari DPRKPP Surabaya tidak segan-segan menyegel unit. 

BACA JUGA:Antrean Rusunawa Capai 12 Ribu KK, Fraksi PKS Minta Pemkot Beri Perhatian 

Kepala UPTD Rusunawa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum, mengungkapkan bahwa jumlah antrean rusunawa kini mencapai sekitar 10.500, turun dari 12.000 pada tahun 2022. Penurunan ini terjadi setelah UPTD dibentuk pada 2023 dan melakukan penertiban terhadap unit yang jarang dihuni atau tidak sesuai peruntukan.


Mini Kidi-- 

Penertiban tersebut difokuskan pada penghuni yang tidak memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin.  Pada 2024, sekitar 200 warga miskin telah ditempatkan di rusunawa Surabaya, dengan prioritas diberikan kepada mereka yang berdomisili di sekitar lokasi rusunawa. 

BACA JUGA:Tak Bayar Retribusi, Satpol PP Surabaya Segel 40 Unit Rusunawa Romokalisari

"Itu memang prioritas kami, warga miskin," tegas Adinda kepada memorandum.co.id, Senin 26 Mei 2025.

Adinda menegaskan, DPRKPP secara berkala melakukan sidak ke berbagai rusunawa untuk memastikan kesesuaian hunian dengan peraturan.  Laporan dari warga juga turut menjadi acuan dalam penertiban. Bagi penghuni yang terbukti melanggar aturan, akan diberikan peringatan bertahap sesuai Perwali Nomor 93 Tahun 2023.

BACA JUGA:Banyak Penghuni Rusunawa Ilegal, Dewan: Pemkot Surabaya Tidak Lakukan Pengawasan Ketat 

"Jadi tahapannya diperingatkan pertama, kedua, ketiga untuk mengosongkan sendiri huniannya dan mengembalikan secara sukarela. Jika tetap tidak mengembalikan maka sampai segel Satpol PP," tegas Adinda.

BACA JUGA:Ironi di Rusun Surabaya, Antrean Mengular, Penghuni Mampu Enggan Berpindah

Terkait penghuni yang memiliki mobil, Adinda menjelaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan. Meskipun beberapa penghuni telah diberi peringatan dan ada yang secara sukarela menyerahkan unit rusun, masih ditemukan berbagai alasan dari penghuni yang kedapatan memiliki mobil di area rusunawa.

BACA JUGA:Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa Rusunawa Tambaksawah Rp 3,5 Miliar per Tahun  

"Bagaimana penghuni yang punya mobil, memang secara peraturan itu untuk membawa roda  empat yang tidak diperbolehkan tinggal di area rusun," beber Adinda.

BACA JUGA:Tertibkan Penghuni Rusunawa, Beri Kesempatan Warga Kota yang Antre Butuhkan Tempat Tinggal 

Adinda menambahkan, penyewaan unit rusunawa juga dilarang.  Jika ditemukan adanya penyewaan, petugas akan memberikan peringatan hingga penyegelan. Adinda mengungkapkan laporan dari masyarakat sangat membantu dalam proses pengawasan dan penertiban.  

BACA JUGA:Dihuni Warga Mampu, DPRD Minta Pemkot Surabaya Tegas Tertibkan Penghuni Rusun 

"Kalau disewakan tidak diperbolehkan. Semisal gamis dapat fasilitas lalu disewakan, itu tidak diperbolehkan. Tapi kalau cek dan ternyata penghuninya tidak sesuai dengan izin atau perjanjian sewanya nanti petugas akan memberikan peringatan hingga disegel. Karena selama ini mereka (penghuni yang melanggar) tidak pernah mengaku," tandas Adinda. (rio)

Kategori :