Sajam di Pinggang Bikin Warga Surabaya Berurusan dengan Hukum

Jumat 23-05-2025,12:41 WIB
Reporter : Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Guntur Iskak diamankan aparat kepolisian setelah terbukti membawa senjata tajam (sajam) secara ilegal saat mengendarai sepeda motor di kawasan Balongsari Tama Selatan, Surabaya.

Penangkapan terdakwa bermula saat ia sedang dalam perjalanan menuju sebuah bengkel motor di daerah Balongsari untuk memperbaiki motornya. Namun dalam perjalanan, terdakwa sempat berselisih paham dengan seseorang yang tidak dikenal.

BACA JUGA:Efek Jera Tawuran Bersajam di Jalan Kemayoran, 7 Pemuda Kena Tipiring


Mini Kidi--

Akibat insiden tersebut, terdakwa merasa perlu berjaga-jaga dan kemudian mengambil sebilah pisau penghabisan dari jok motornya. Pisau tersebut memiliki panjang sekitar 34 cm, dilengkapi dengan sarung kulit, dan diselipkan di pinggang bagian depan sebelah kanan terdakwa.

Saat terdakwa berhenti di lampu lalu lintas Jalan Balongsari Tama Selatan Surabaya, polisi, melihat gerak-gerik mencurigakan terdakwa. Keduanya langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam dengan panjang 34 cm.

BACA JUGA:Terlibat Aksi Tawuran di Jalan Kemayoran, 10 Pemuda Bersajam Berpotensi Terjerat Hukum

Dalam keterangan majelis hakim terdakwa mengakui bahwa tujuan membawa sajam adalah untuk berjaga-jaga, karena khawatir akan adanya gangguan dari orang tak dikenal yang sebelumnya berselisih dengannya.

“Saya bawa pisau itu hanya sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu ada orang yang tadi itu menyerang saya,” ujar terdakwa.

Namun, terdakwa juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi untuk membawa senjata tajam tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pisau tersebut bukan alat kerja melainkan hanya untuk perlindungan pribadi.

BACA JUGA:Tim Jogoboyo Gagalkan Tawuran Dini Hari di Jalan Kemayoran, 10 Pemuda dan 8 Sajam Diamankan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau pembawaan senjata tajam tanpa izin.(yat)

Kategori :