Terlibat Aksi Tawuran di Jalan Kemayoran, 10 Pemuda Bersajam Berpotensi Terjerat Hukum
10 pemuda diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 10 pemuda dari berbagai daerah di Surabaya diamankan polisi. Itu setelah mereka terlibat aksi tawuran bersajam di Jalan Kemayoran belum lama ini.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan menerangkan, sampai saat ini kesepuluh pemuda tersebut tengah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.
“Belum dipulangkan, masih dimintai keterangan oleh Reskrim,” katanya, Kamis, 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polsek Rungkut Jaga Keamanan Lingkungan Warga

Mini Kidi--
Seperti diketahui, aksi tawuran nyaris pecah di keheningan dini hari di Jalan Kemayoran pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00.
Beruntung, Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya bergerak cepat menggagalkan aksi liar yang melibatkan antarkelompok pemuda tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 pemuda dari berbagai penjuru, termasuk Sememi, Tambak Mayor, Kedung Anyar, Mojokerto, Lamongan, dan Warugunung.
BACA JUGA:Tragis! Pengendara Motor Tewas Terlindas Pikap Boks di Jalan Ciliwung
Ironisnya, usia mereka berkisar antara 15 hingga 22 tahun. Beberapa identitas yang diamankan antara lain AN (22) warga Sememi Benowo, HI (17) warga Tambak Mayor Barat, PA (17) warga Margomulyo Indah, BM (15) warga Mojokerto, KL (22) dari Wonocolo, dan HF (20) warga Sepanjang.
Yang lebih mengkhawatirkan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Yakni, 8 sajam meliputi 3 celurit, 1 golok, dan 1 samurai kecil.
BACA JUGA:Polsek Tenggilis Mejoyo Amankan Ibadah Puja Waisaka di Vihara BDC Panjang Jiwo Permai
Rina menjelaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sumber:

