Terlibat Aksi Tawuran di Jalan Kemayoran, 10 Pemuda Bersajam Berpotensi Terjerat Hukum
10 pemuda diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
Ancaman hukumannya yakni, maksimal 10 tahun penjara.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Surabaya, baik para orang tua maupun remaja, supaya tidak beraktivitas yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” pesan Rina.
“Kami di kepolisian selalu berupaya untuk menjaga kondusifitas kota agar berlangsung aman, lancar, dan tertib. Jadi mohon kerja samanya untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semuanya,” sambung Rina. (bin)
Sumber:

