Pelaku Pembacokan di Kedinding Lor Buang Motor Korban di Jalan Larangan Kenjeran

Kamis 22-05-2025,19:26 WIB
Reporter : mg2/Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bedrus Sholeh (26), pelaku pembacokan yang menewaskan Salamullah (24) di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, berhasil ditangkap di Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

BACA JUGA:Misteri Motif di Balik Pembacokan Maut Kedinding Lor, Korban Diduga Dibacok Usai Tak Bayar Bensin 

Pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Kenjeran dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah insiden berdarah yang terjadi pada Senin 19 Mei 2025 malam. Bedrus Sholeh sempat bersembunyi di rumah kerabatnya sebelum akhirnya diamankan polisi.


Mini Kidi-- 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, BS warga Dusun Tanjung, Kelurahan Botopuro, Sampang, Madura," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, pada Kamis 22 Mei 2025.

AKP Prasetyo menjelaskan bahwa setelah membacok, pelaku melarikan diri ke Sampang, dengan menggunakan angkutan umum.

"Pelaku kabur ke rumah family-nya di Kedungdung, Sampang. Kita amankan berikut barang bukti senjata tajam berupa sebilah celirit, " jelasnya.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan di Kedinding Lor Diringkus di Sampang 

Peristiwa tragis ini bermula dari cekcok di depan warung Madura atau toko kelontong milik pelaku yang tak jauh dari Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor 30A yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Korban, Salamullah yang saat itu membeli bensin Pertalite penuh namun menolak untuk membayar dan justru memukul pelaku. Saat korban hendak melarikan diri, pelaku menghalanginya dengan mengambil kontak motor korban.

"Pelaku kemudian masuk ke dalam warung, mengambil celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Celurit itu memang disimpan pelaku di toko untuk berjaga-jaga," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif Pembacokan Maut di Kedinding Lor, Pelaku Buron 

Dengan mengendarai Supra X   yang ditinggalkan, pelaku mengejar korban hingga ke arah Masjid Sirotol Mustakim, Jalan Kedinding Lor 30A. Lokasi tersebut tidak jauh dari warung pelaku. Karena area di belakang masjid merupakan jalan buntu, korban tidak dapat menghindar.

"Di TKP tersebut, korban dibacok sebanyak dua kali menggunakan celurit hingga meninggal dunia," jelas AKP Prasetyo.

Setelah melakukan aksinya, Bedrus Sholeh meninggalkan korban yang sudah tergeletak berlumur darah dan membawa Supra X dengan nomor polisi L 5070 AAR milik korban. Motor kemudian dibuang di Jalan Larangan, wilayah Kenjeran, Kecamatan Bulak, sebelum pelaku kabur ke Sampang menggunakan transportasi umum.

BACA JUGA:Kesaksian Mengerikan Warga Kedinding Lor, Detik-detik Pembacokan Sadis yang Tewaskan Warga Bulak Banteng Madya 

"Motor itu ditinggalkan pelaku di kawasan Larangan Kenjeran dan BS kabur ke Sampang," imbuh AKP Prasetyo.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tembus pada dada kiri, luka bacok pada lengan atas, dan luka bacok pada lengan bawah yang mengakibatkan lengan terputus (amputasi).

Mengenai motif, AKP Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku emosi dan tidak terima karena korban tidak mau membayar bensin dan telah memukulnya.

BACA JUGA:Warga Bulak Banteng Madya Tewas Dibacok di Kedinding Lor, Sempat Diteriaki Maling oleh Terduga Pelaku 

"Dari pemeriksaan saksi-saksi, yang melatarbelakangi pelaku sangat emosi adalah karena di hari sebelumnya pelaku sempat kehilangan lima tabung elpiji. Sehingga karena faktor ekonominya yang sudah susah, pelaku emosi dan marah kepada korban," terangnya.

Menurut penyelidikan, pelaku dan korban tidak saling kenal sebelumnya dan baru bertemu saat transaksi bensin tersebut. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban tidak ada kaitannya dengan kasus kehilangan tabung elpiji milik pelaku, berdasarkan identifikasi CCTV.


Tersangka Bedrus Sholeh dikeler petugas.-mg2/Arif Alfiansyah-

"Sedangkan riwayat kejiwaan korban masih dalam pendalaman, " imbuhnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu buah celurit dan satu unit Supra X milik korban. Atas perbuatannya, tersangka Bedrus Sholeh dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

AKP Prasetyo mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara damai dan tidak main hakim sendiri. Ia juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

"Kepada masyarakat kami juga menghimbau agar setiap perselisihan diselesaikan dengan cara-cara yang damai, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, " pungkasnya. (alf/mg2)

Kategori :