Satreskoba Polres Gresik Bekuk Dua Pemuda Sidoarjo Simpan 19 Gram Sabu

Rabu 21-05-2025,21:27 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Dua pemuda asal Sidoarjo dibekuk saat kedapatan menyimpan sabu seberat total 19 gram lebih.

BACA JUGA:Polres Gresik Gagalkan Peredaran 160 Paket Sabu 

Penangkapan dilakukan pada Minggu 18 Mei 2025 petang di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kedua tersangka adalah MAA (23) dan TY alias Gosong (28), warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.


Mini Kidi-- 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku MAA. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.

BACA JUGA:2 PSK Nyambi Jual Sabu Diciduk Satreskoba Polres Gresik, Iming-iming Puas Berhubungan Badan

“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.

BACA JUGA:Bekuk Bandar Sabu, Kapolres Gresik Apresiasi Personel Polsek Cerme 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

“Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko.

BACA JUGA:Polres Gresik Gerebek Kontrakan Bandar Sabu, Amankan 37 Poket 

Satreskoba Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (hms/day)

Kategori :