pupuk
iklan ulta memorandum

Dirut PT Angputra Global Organik Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Dirut PT Angputra Global Organik Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Dirut PT Angputra Global Organik, Willy Angga saat jadi terdakwa kasus Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Mei 2020 lalu.-istimewa-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan menangkap Willy Angga (46), Direktur Utama (Dirut) PT Angputra Global Organik di Wonorejo, Rungkut pada Rabu, 9 September 2026.

BACA JUGA:Polisi, TNI dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Sabu dari Malaysia

Informasi dihimpun, residivis kasus kepemilikan Narkoba yang pernah divonis penjara penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) ini ditangkap tanpa barang bukti. Namun ketika dites urine, hasilnya positif.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim Senin 28 September, Waspadai Cuaca Panas dan Risiko Dehidrasi

"Diamankan beberapa minggu lalu. Informasinya diamankan Polrestabes Surabaya, tapi gak ada barang bukti, cuma tes urine positif Narkoba," ujar sumber yang meminta identitasnya tak dipublikasi, Senin, 28 September 2026.

BACA JUGA:Mesin Motor Curian Gagal Dinyalakan, Dua Maling di Tretes Kabur Sambil Acungkan Senapan

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan informasi tersebut. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Iya Mas, sudah diamankan. Petugas tidak menemukan barang bukti fisik Narkotika dari tangan pelaku. Namun, berdasarkan hasil tes urine, positif mengonsumsi obat-obatan terlarang," jelasnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim Senin 28 September, Waspadai Cuaca Panas dan Risiko Dehidrasi

Karena tidak ada barang bukti dan hasil penyelidikan tidak ditemukan indikasi keterlibatan Willy dalam jaringan pengedar, polisi menjerat Willy dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai penyalahguna.


Mini kidi--

"Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses rehabilitasi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur Polri, kejaksaan, petugas medis, dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," lanjutnya

BACA JUGA:Tabrakan Maut Brio Kontra Truk di Hutan Baluran, Penumpang Asal Malang Tewas

Dodi menegaskan, langkah rehabilitasi ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang disempurnakan melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Aturan tersebut menitikberatkan orientasi hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna murni.

Sumber:

Berita Terkait