SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Abdul Rouf harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap oleh kepolisian terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di kamar Apartemen Puncak Permai Tower B. Saat digerebek, terdakwa sedang berbaring di dalam kamarnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di bawah kasur terdakwa.
BACA JUGA:Uniknya Sidang Narkoba: Kronologis Sama, Beda Dasar Penuntutan
Mini Kidi--
Terdakwa memesan sabu kepada Baihaqi seharga Rp30 juta. Setelah mendapat instruksi dari Baihaqi, terdakwa pergi ke daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia mengambil sebuah bungkusan tas plastik hitam yang terbungkus lakban berisi sabu seberat ±50 gram.
Setibanya di apartemen, terdakwa membuka bungkusan tersebut dan memastikan jumlah sabunya menggunakan timbangan elektrik dan menuimpan di bawah kasur kamarnya untuk kemudian dijual secara bertahap.
Terdakwa menjualbelikan di berbagai lokasi di Surabaya. Salah satu transaksi dilakukan di depan Hotel My Tower dengan berat 5 gram sabu seharga Rp 4,5 juta.
BACA JUGA:Sidang Narkoba, Saksi Ngaku Jual Sabu di Rutan Polrestabes Surabaya
Untuk mempermudah transaksi, terdakwa menggunakan sistem pembayaran yang bervariasi, baik melalui transfer bank maupun uang tunai. terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000 per gram sabu yang dijual.
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada kliennya. Dalam pledoinya, menyampaikan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga, Ia juga menegaskan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.
"saya selaku penasehat hukum terdakwa meminta hukuman seringan ringannya kepada yang mulia hakim," ujar penasehat hukum.(yat)