SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi A DPRD Jawa Timur menerima kunjungan Komnas HAM untuk membahas Rancangan Undang-Undang KUHAP. Kehadiran Komnas HAM untuk mematangkan pembahasan RUU KUHAP yang selama ini, masih ditemukan ketidakadilan masyarakat untuk mendapat keadilan dihadapan hukum.
Ketua Komisi A, Dedi Irwansa didampingi anggota Komisi A Freddy Poernomo dan Yordan M Batara Goa. Sementara Tim Kajian Komnas HAM atas Kajian RUU KUHP dipimpin Abdul Haris Semendawai bersama 8 anggota Komnas HAM.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Jatim Tuding Ada Disparitas antara Driver Ojol dan Aplikator
Mini Kidi--
Disampaikan Komnas HAM, bahwa saat ini Komisi III DPR RI tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2025.
“Komnas HAM RI sebagai lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya berkepentingan untuk memastikan rancangan tersebut sesuai dengan prinsip HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b UU HAM dengan melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” kata Abdul Haris Semendawai.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM telah membentuk Tim Kajian atas RUU KUHAP yang berfokus pada perkembangan pengaturan tentang hukum acara pidana serta 11 (sebelas) hal penting dalam proses peradilan pidana yang berkaitan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Meskipun, perumusan KUHAP berada di level nasional, namun DPRD sebagai representasi daerah dalam menyuarakan kepentingan masyarakat lokal serta memperkuat posisi pengawasan dan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan nasional, maka penting Komnas HAM melaksanakan audiensi dan diskusi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya untuk memperoleh pendalaman dan masukan atas Kajian RUU HAP.
BACA JUGA:FPKB DPRD Jatim Desak Dialog Bersama Ojol dengan Aplikator
Ketua Komisi A, Dedi Irwansa menyampaikan pembahasan terhadap RUU KUHAP menjadi wadah dan masukan dalam perbaikan pelayanan hukum. Bahwa pencegahan untuk mengedepankan budaya malu. Karena angka kriminal di tanah air sangat tinggi dan ini juga bersangkutan dengan kejiwaan.
Pada kesempatan yang sama, Yourdan M Batara Goa menyebutkan, masyarakat saat ini merasa kehilangan keperpihakan pada hukum. “Bukan berpihak pada yang punya duit dan pemilik kekuasaan,” sebut Yordan.
Yourdan menyampaikan perlunya teknologi dan SDM mengawal hak asasi terhadap perlindungan hukum. “Itu perlu, sehingga penegakan hukum bisa berjalan sesuai hak asasi manusia,” tutur politisi PDIP.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jatim Ingatkan Keterbukaan Publik
Terkait bantuan hukum, para pengacara juga mendapatkan pendampingan sesuai harapan, sehingga masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum.
Sementara itu, Freddy memegaskan bahwa hukum harus mempunyai kepastian. Mana arah kepastian hukum dan penegakan hukum harus bersandar pada azas rasa keadilan. “Masih banyak yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, seperti keneradaan rumah tahan diisi koruptor dan narkoba, selain kejahatan lainnya. Ini ada faktor yang juga menjadi tanggung jawab negara,” tegas Freddy.
Kasus tanah yang diadukan ke Komisi A, ternyata tidak ada pengembang yang perhatian. “Ini lemahnya pengawasan hukum, sehingga pelanggaran ham terjadi,” tandas Freddy.(day)