Imigrasi Jaring 170 WNA di Jadetabek dalam Operasi Wira Waspada 2025

Jumat 16-05-2025,21:33 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Mei 2025, di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

BACA JUGA:Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 25 WNA tidak memiliki dokumen perjalanan, 25 lainnya diduga memberikan keterangan palsu, 24 orang terindikasi memakai penjamin atau sponsor fiktif, dan 10 WNA tercatat overstay melebihi masa izin tinggal yang berlaku.


--

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa operasi ini digelar atas dasar laporan masyarakat dan pemantauan petugas di lapangan.

BACA JUGA:Komitmen Dukung Pembangunan Nasional, Ditjen Imigrasi Selaraskan Rencana Aksi dengan Asta Cita

“Pengawasan dimulai Rabu, 14 Mei, pukul 09.00 WIB. Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian langsung menyasar apartemen di Jadetabek, kafe di Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Sebanyak 170 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian kini diamankan di ruang detensi Imigrasi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Maluku Ikuti Rakor Usulan Rencana Aksi di Ditjen Imigrasi Tahun 2025

Sebagian besar WNA yang diamankan berasal dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), serta Pantai Gading dan Gambia masing-masing 8 orang.

Para WNA ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya p asal 78 mengenai orang asing yang melebihi izin tinggal (overstay). Pasal 123 terkait penggunaan dokumen palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA:Yuldi Yusman Resmi Gantikan Saffar M Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi

Selain proses hukum, para pelanggar juga dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian, seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025, setelah sebelumnya digelar di Bali, Maluku Utara, Morowali, dan Tobelo. Sebanyak 10 kantor imigrasi di wilayah Jabodetabek dilibatkan langsung dalam pengawasan.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Operasi ini juga merupakan respon terhadap meningkatnya kasus WNA yang membuat keributan di tempat umum, sehingga pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas mereka di Indonesia.

Yuldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan menindak tegas WNA yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerja Sama Intelijen untuk Penegakan Hukum

“Kami mengimbau pengelola apartemen dan pemilik penginapan agar melaporkan keberadaan WNA sesuai ketentuan,” ujar Yuldi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan bahwa operasi semacam ini akan digelar secara berkelanjutan dan nasional sebagai bagian dari strategi menjaga kedaulatan negara.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus WNA yang Nekat Bikin Paspor RI

“Operasi Wira Waspada adalah bagian dari upaya simultan menegakkan hukum keimigrasian, mencegah gangguan ketertiban umum, dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus. (mik)

Kategori :