SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) kini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sejak tanggal 14 Mei 2025. Setelah diambil alih, Kejati Jatim akan melakukan penyelidikan.
Sejak tanggal 14 Mei 2025 seluruh laporan kasus BSPS telah diambil alih Kejati dan semua data Pulbaket yang ada di Kejari Sumenep juga akan diserahkan semua.
BACA JUGA:Kejari Sumenep Lamban Tangani Kasus BSPS
Mini Kidi--
Kendati diambil alih, teknis pemeriksaan akan tetap dilakukan di Sumenep. Nantinya ada tim khusus dari Kejati Jatim dan sebagian dari Kejari Sumenep.
“Semuanya nanti pemeriksaan atas petunjuk dari Kejati,” terang Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Modus Penyimpangan Program BSPS di Sumenep, Penerima Dipaksa Menerima Meski Menolak
Kembali diterangkan, sebelum diambil alih Kejati Jatim, semua data pulbaket dimiliki Kejari Sumenep atas pertimbangan akan diambil alih yang kemudian ke tahap penyelidikan yang akan dilakukan Kejati Jatim.
Mengenai kapan akan dilakukan penyelidikan, Indra Subrata mengaku masih menunggu instruksi dari tim Kejati Jatim.(uri)