SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mochamad alias Plolong (40), warga Jalan DKA Tegal Sawunggaling tampaknya tidak bosan berurusan dengan pihak berwajib. Salah satu sindikat copet lyn F itu, kembali tidur di penjara usai tepergok melakukan aksinya di Jalan Stasiun Wonokromo.
Dalam beraksi, Plolong tidak sendiri. Dia dibantu dua koleganya masing-masing berinisial H dan A. Hanya saja, keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Kapolsek Wonokromo Pimpin Apel Pengamanan Liga 4 Nasional di Lapangan Thor
Mini Kidi--
Kanitreskrim Polsek Wonokromo Ipda M Zahari mengatakan, kejadian bermula saat korban Kiki Ramadah, naik lyn F, Minggu 11 Mei 2025. Kiki, naik dari Jalan Kalimantan sekitar pukul 12.00. Di dalam lyn itu, sudah ada Plolong dan kedua koleganya, A dan H.
Saat lyn berjalan, komplotan pelaku mulai beraksi. Pelaku H berpura-pura muntah untuk mengalihkan perhatian. Sementara A sebagai eksekutor, mencuri dompet dan ponsel korban yang ditaruh di dalam tas.
BACA JUGA:Kapolsek Wonokromo Gelar Forum Silaturahmi Perguruan Pencak Silat, Jaga Kamtibmas Surabaya
Dari tangan A, dompet dan tas diserahkan ke tersangka Plolong. Barang tersebut lalu dimasukkan tas milik Plolong. Kiki awalnya tak sadar dompet dan HP nya dicuri. Salah satu pelaku H kemudian turun.
Tak lama berselang A dan Plolong hendak turun di sekitar Stasiun Wonokromo. Saat itulah korban baru sadar barang miliknya raib. Sontak saja, korban berteriak copet dan meminta tolong warga.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi dengan Media, Kapolsek Wonokromo Tekankan Pentingnya Informasi Aktual
Tak lama berselang warga dan polisi yang ada di sekitar lokasi menangkap Plolong. Sementara A berhasil kabur. "M alias Plolong berhasil kami amankan. Untuk dua pelaku A dan H (DPO)," kata Zahari.
Zahari menjelaskan, dari tangan tersangka disita barang bukti dompet berisi uang Rp 471 ribu dan sebuah HP jenis Redmi hitam. "Tersangka M merupakan residivis dan pernah ditahan kasus sama," tutup dia.(fdn)