BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surabaya Kawal JKN-KIS Warga Kota
"Tidak ada batasan atau limit untuk pasien, itu enggak boleh," katanya.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan pemulangan pasien didasarkan pada penilaian medis dokter.
"Sembuhnya itu bukan atas ininya (kehendak) pasien. Sembuh itu definisinya dari dokter yang menangani medisnya. Karena pasien memang butuh pemulihan dan pemulihannya bisa dilaksanakan di rumah," imbuhnya.
BACA JUGA:NIK Jadi Identitas Utama Pelayanan BPJS Kesehatan
Terakhir, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya membuka diri terhadap laporan dari masyarakat jika menemukan ketidaksesuaian prosedur pelayanan di rumah sakit, baik yang sudah maupun belum bekerja sama.
"Mohon saya nanti diinfo kalau ada rumah sakit (yang tidak sesuai prosedur)," pungkasnya. (mg2/alf)