Transaksi Ekstasi di Kos-kosan Berujung Sidang di Pengadilan

Kamis 08-05-2025,16:04 WIB
Reporter : Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang terdakwa Moch. Gufron digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus peredaran pil ekstasi, Kamis 7 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I berupa Pil Extacy. Perbuatan terdakwa dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Unik, Pengedar Narkoba Surabaya Sembunyikan Ratusan Ekstasi di Rice Cooker


Mini Kidi--

Kejadian bermula Moch. Gufron didatangi oleh seorang pria bernama Rio (DPO) di depan rumahnya, Rio memesan 7 butir Pil Extacy dan memberikan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 kepada terdakwa. 

Terdakwa  langsung menuju kost Moch Zamroni untuk membeli pil yang dimaksud. Setelah tiba di kost Moch Zamroni, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.750.000, ia 1 bungkus plastik klip berisi 7 butir Pil Extacy warna merah dengan logo C yang disimpan ke dalam rokok Sampoerna Mild.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 butir Pil Extacy dengan berat kotor 2,34 gram (berat bersih 1,807 gram) yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, serta uang tunai Rp100.000 sebagai keuntungan penjualan.   

BACA JUGA:Gagalkan Pengiriman Paket Ekstasi, Saresnarkoba Polres Bangkalan Sergap Pengedar Asal Tanjung Bumi

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  

"Terdakwa melanggar hukum dengan bertransaksi narkotika golongan I. Ia membeli pil ekstasi untuk dijual kembali, kami menuntut hukuman setimpal sesuai undang-undang," tegas Jaksa. (yat)

Kategori :