Gagalkan Pengiriman Paket Ekstasi, Saresnarkoba Polres Bangkalan Sergap Pengedar Asal Tanjung Bumi
Terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi asal Tanjung Bumi MR saat dikeler Personel Satresnarkoba ke Mapolres Bangkalan--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Nasib sial dialami MR (36), pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Pria asal Kecamatan Tanjung Bumi, ini disergap dan tangkap personel Satresnarkoba Polres Bangkalan, ketika hendak memasarkan 56 butir butir ekstasi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui jalur darat.
" Terduga pengedar ini inisial MR ini disergap anggota di perempatan Jalan Desa/Kecamatan Tanjung Bumi, saat akan mengirim pil ekstasi ke Banjarmasin melalui jasa paket," kata Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, melalui Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, Senin 21 April 2025.
BACA JUGA:Personel Polres Bangkalan Jaga Ketat Gereja Paroki Maria Fatima

Mini Kidi--
Setelah digeledah, di dalam jok sepeda motor yang dikendarai MR, Polisi menemukan bungkusan paket berisi 56 butir ekstasi. Rencananya, puluhan butir pil setan yang juga kaprah disebut inex, tersebut akan dikirim ke Banjarmasin, melalui jalur darat, menggunakan jasa pengiriman paket.
Tak pelak lagi, setelah dicokok personel Satresnarkoba, pengedar narkoba na'as asal Kecamatan Tanjung Bumi ini langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan. " Yaaahh...niatnya mau cari untung gede dengan cara sesat jadi pengedar narkoba, kini malah bablas ke penjara," tandas Iptu Risna.
BACA JUGA:Kawal Paskah, Polres Bangkalan Turunkan Tim Pengamanan Terpadu Antar Satfung
Terpisah, Kasatresnarkoba, Iptu Kiswoyo, menambahkan, kronologis penangkapan MR, berawal dari adanya info dari masyarakat. Intinya akan ada oknum pengedar narkoba bakal kirim paket pil ekstasi ke Banjarmasin.
" Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, ternyata info dari warga benar," jelas Iptu Kiswoyo. Akhirnya pada pekan kedua April lalu, pengedar pil ekstasi inisial MR berhasil disergap dan ditangkap anggota, saat melintas di perempatan jalan Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.
Dihadapan penyidik, tersangka MR mengaku kulakan pil ekstasi dari teman dekatnya, dengan harga Rp 250.000 per butir. Rencananya 56 butir inex itu akan dikirim ke Banjarmasin melalui jasa pengiriman paket, dan bakal dipasarkan dengan harga Rp 350.000 per butir. Atau bakal dapat untung Rp 100.000 per-butirnya.
Namun sial, harapan MR untuk bisa panen keuntungan gede, kini hanya tinggal angan-angan. Pengedar pil setan ini digaruk Polisi. Akibat ulahnya, MR bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," pungkas Iptu Kiswoyo. (ras).
Sumber:



