Pengepul Togel Gedeg Digerebek Polres Mojokerto Kota

Jumat 08-03-2019,13:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

MOJOKERTO - Terima titipan toto gelap (togel), A Zaini (44), warga Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (6/3). Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa Hp dan uang tombokan sebesar Rp 610 ribu. Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari warga sekitar yang sudah mulai resah maraknya togel. Dengan adanya informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersangka. Setelah melakukan penyelidikan petugas langung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada pukul 03.00."Saat dilakukan penangkapan,  tersangka tidak dapat mengelak, karena petugas menemukan barang bukti dari catatan SMS tombokan di ponsel milik tersangka," ungkap Ade Warokka, Jumat (8/3). Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang Perjudian. Dan kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut." Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan mapolres," pungkas Ade.(war/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait