PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKN) ilegal kembali digelar tahun ini. Kali ini, Pemkab Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan BKN illegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,1 Miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Pasuruan pada Rabu 7 Mei 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan pada periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Kucurkan Rp 40 Miliar untuk Perbaikan Sekolah Rusak
Mini Kidi--
BKN ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok. Lalu, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 11, 3 miliar. “
"Hari ini, kami musnahkan semua barang kena cukai illegal hasil penindakan selama periode Juli 2023 sampai Oktober 2024. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar," kata Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Rabu 7 Mei 2025.
Pemusnahan BKN ilegal ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rusdi Sutejo didampingi jajaran Forkopimda. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah bejana besar. Sebelum acara pemusnahan dilakukan di kantor Bea dan Cukai, para tamu undangan juga bisa menyaksikan pemusnahan BKN Ilegal dalam skala besar di Lawang, Malang. Pemusnahan BKN Ilegal ditayangkan secara live melalui zoom.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp2 Miliar untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih di 356 Desa
Pemberantasan BKN ilegal juga berkat dukungan dari masyarakat. Mulai dari informasi adanya peredaran rokok ilegal melalui jalur ekspedisi (pengiriman barang dari luar kota), operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, hingga penguatan sinergi dengan berbagai pihak.
“Selain itu, kami ingin melindungi penerimaan negara dari cukai. Juga melindungi kesehatan masyarakat atas resiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal tersebut,” cetus Hatta.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh pemberantasan barang kena cukai illegal dari awal sampai akhir. Apalagi Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan negara pada sektor Cukai Hasil Tembakau. Tercatat ada sekitar Rp 62,8 triliun.
BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Siap Efisiensi Anggaran dan Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
"Kami tegaskan bahwa Pemkab Pasuruan selalu berkomitmen mendukung Bea Cukai Pasuruan untuk memberantas peredaran barang kena cukai illegal. Ya, salah satunya seperti pemusnahan hari ini," kata Mas Rusdi.
Berdasarkan Peraturan Menterei Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan dipergunakan untuk tiga bidang. Yakni, bidang kesehatan. Meliputi; pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan, pembangunan/rehab gedung dan seterusnya.
Lalu bidang kedua, yakni, bidang kesejahteraan masyarakat. Meliputi pembangunan/pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas IKM, pelatihan ketrampilan kerja, pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan lain-lain.