Praperadilan Bos Memiles Gugur

Kamis 14-05-2020,05:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya permohonan praperadilan pasangan suami istri (pasutri) Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dan Kamini Kamal Mirchandani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kandas. Ini setelah permohonan bos Memiles di sidang terpisah digugurkan hakim, Rabu (13/5/2020). Di sidang praperadilan Sanjay, Hakim Martin Ginting menggugurkan permohonan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sanjay oleh penyidik Polda Jatim. Hakim Martin beralasan bahwa sidang dakwaan terhadap terdakwa Sanjay dalam kasus investasi bodong sudah digelar pada Senin (11/5). Menurut Martin, hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan untuk mengadili. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur saat sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. "Menetapkan perkara praperadilan dinyatakan gugur," kata Hakim Martin, kemarin. Hal sama juga menerpa permohonan permohonan praperadilan yang diajukan Kamini Kamal Mirchandani terhadap penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik. Hakim Yohannis Hehamoni juga menyatakan alasan yang sama yaitu persidangan terhadap pemohon praperadilan dengan agenda dakwaan sudah digelar. Terpisah, pengacara Sanjay, Vidi Galenso Syarief mengakui bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya gugur. "Bukan tidak dikabulkan. Tapi, digugurkan. Artinya, dalil permohonan kami tidak dibantah atau tidak dijawab," kata Vidi usai sidang. Vidi berdalih bahwa dalam sistem penelusuran sistem perkara (SIPP) tertulis bahwa jadwal sidang pada 11 Mei merupakan sidang pertama. Tidak tercatat sidang pertama dengan agenda dakwaan. "Sidang pertama bisa ditunda. Misalnya terdakwa sakit atau tidak didampingi kuasa hukum. Saya punya bukti autentik kalau sidang pertama saya selaku kuasa hukum tidak hadir," tegas Vidi. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait