Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya permohonan praperadilan pasangan suami istri (pasutri) Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dan Kamini Kamal Mirchandani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kandas. Ini setelah permohonan bos Memiles di sidang terpisah digugurkan hakim, Rabu (13/5/2020). Di sidang praperadilan Sanjay, Hakim Martin Ginting menggugurkan permohonan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sanjay oleh penyidik Polda Jatim. Hakim Martin beralasan bahwa sidang dakwaan terhadap terdakwa Sanjay dalam kasus investasi bodong sudah digelar pada Senin (11/5). Menurut Martin, hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan untuk mengadili. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur saat sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. "Menetapkan perkara praperadilan dinyatakan gugur," kata Hakim Martin, kemarin. Hal sama juga menerpa permohonan permohonan praperadilan yang diajukan Kamini Kamal Mirchandani terhadap penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik. Hakim Yohannis Hehamoni juga menyatakan alasan yang sama yaitu persidangan terhadap pemohon praperadilan dengan agenda dakwaan sudah digelar. Terpisah, pengacara Sanjay, Vidi Galenso Syarief mengakui bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya gugur. "Bukan tidak dikabulkan. Tapi, digugurkan. Artinya, dalil permohonan kami tidak dibantah atau tidak dijawab," kata Vidi usai sidang. Vidi berdalih bahwa dalam sistem penelusuran sistem perkara (SIPP) tertulis bahwa jadwal sidang pada 11 Mei merupakan sidang pertama. Tidak tercatat sidang pertama dengan agenda dakwaan. "Sidang pertama bisa ditunda. Misalnya terdakwa sakit atau tidak didampingi kuasa hukum. Saya punya bukti autentik kalau sidang pertama saya selaku kuasa hukum tidak hadir," tegas Vidi. (fer/gus)
Praperadilan Bos Memiles Gugur
Kamis 14-05-2020,05:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:25 WIB
Miras Berbagai Merek Dioplos, Akademis Unusa Ungkap Bahaya hingga Risiko Kematian
Selasa 06-10-2026,10:09 WIB
Tabung Elpiji 50 Kg Meledak di Ruko San Antonio Pakuwon City, 5 Korban Luka Bakar 1 Kritis
Selasa 06-10-2026,08:31 WIB
Gandeng Peradi SAI Surabaya, Kapolrestabes Gelar Fun Run 5K Bertabur Doorprize dan Hadiah Umrah
Selasa 06-10-2026,10:06 WIB
REI Madiun Keluhkan Empat Kendala Investasi Perumahan, Pemkot Siapkan Tim Khusus
Selasa 06-10-2026,14:03 WIB
Toko Miras Pogot Masih Bebas Jual Eceran, Bahkan Sediakan Undian Motor
Terkini
Rabu 07-10-2026,07:18 WIB
Respons Laporan Warga, Polisi Bersama Pemdes Kalipecabean Tertibkan Dugaan Judi Sabung Ayam
Rabu 07-10-2026,06:43 WIB
Trans Jatim Koridor Mojokerto-Jombang Bantu Akses Transportasi Santri dan Wisata Religi
Rabu 07-10-2026,06:05 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (3): Saat Tekanan Keluarga Menghadang Keputusan Hati
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB