Surabaya, Memorandum.co.id - Upaya permohonan praperadilan pasangan suami istri (pasutri) Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dan Kamini Kamal Mirchandani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kandas. Ini setelah permohonan bos Memiles di sidang terpisah digugurkan hakim, Rabu (13/5/2020). Di sidang praperadilan Sanjay, Hakim Martin Ginting menggugurkan permohonan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sanjay oleh penyidik Polda Jatim. Hakim Martin beralasan bahwa sidang dakwaan terhadap terdakwa Sanjay dalam kasus investasi bodong sudah digelar pada Senin (11/5). Menurut Martin, hal ini sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan untuk mengadili. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur saat sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. "Menetapkan perkara praperadilan dinyatakan gugur," kata Hakim Martin, kemarin. Hal sama juga menerpa permohonan permohonan praperadilan yang diajukan Kamini Kamal Mirchandani terhadap penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik. Hakim Yohannis Hehamoni juga menyatakan alasan yang sama yaitu persidangan terhadap pemohon praperadilan dengan agenda dakwaan sudah digelar. Terpisah, pengacara Sanjay, Vidi Galenso Syarief mengakui bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya gugur. "Bukan tidak dikabulkan. Tapi, digugurkan. Artinya, dalil permohonan kami tidak dibantah atau tidak dijawab," kata Vidi usai sidang. Vidi berdalih bahwa dalam sistem penelusuran sistem perkara (SIPP) tertulis bahwa jadwal sidang pada 11 Mei merupakan sidang pertama. Tidak tercatat sidang pertama dengan agenda dakwaan. "Sidang pertama bisa ditunda. Misalnya terdakwa sakit atau tidak didampingi kuasa hukum. Saya punya bukti autentik kalau sidang pertama saya selaku kuasa hukum tidak hadir," tegas Vidi. (fer/gus)
Praperadilan Bos Memiles Gugur
Kamis 14-05-2020,05:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,06:49 WIB
Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat
Selasa 31-03-2026,10:26 WIB
Petaka di Balik Kap Mesin: Niat Perbaiki Mobil, Rumah Warga Jember Ludes Dilalap Api
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Selasa 31-03-2026,23:51 WIB
Pemerintah Terapkan 8 Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi Mulai 1 April
Selasa 31-03-2026,22:44 WIB